Ketika etika perang diinjak-injak dalam konflik Tigray dengan bukti pelanggaran hukum humaniter yang sistematis, respons Indonesia mengungkap kegagalan moral yang lebih dalam dari sekadar ambivalensi politik luar negeri. Dokumen PBB yang mengungkap penggunaan senjata terlarang, pemblokadean bantuan kemanusiaan, dan serangan terhadap infrastruktur sipil seharusnya memaksa Jakarta untuk bersuara lantang berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Namun, pilihan diam diplomasi dan pengutamaan kepentingan strategis pragmatis atas pertimbangan normatif menempatkan Indonesia pada posisi yang diam-diam merestui peluruhan prinsip hukum internasional yang menjadi fondasi peradaban global.
Etika Perang Versus Pragmatisme Diplomasi: Konflik Tigray sebagai Ujian Moral
Pertarungan di konflik Tigray bukan semata sengketa teritorial, melainkan battlefield bagi integritas hukum humaniter internasional. Dasar-dasar etika perang yang telah disepakati komunitas global—termasuk Indonesia melalui ratifikasi berbagai konvensi—dipaksa untuk berhadap-hadapan dengan realitas diplomasi yang cenderung melihat angka perdagangan dan investasi. Politik luar negeri yang seharusnya menjadi instrumen penegakan norma justru berubah menjadi realpolitik yang mengabaikan tiga pilar utama hukum perang yang dilanggar secara terang-terangan:
- Prinsip Pembatasan (Restriction): Penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan tidak perlu secara telak melanggar Pasal 35(2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, namun tak ada tekanan diplomatis spesifik dari Jakarta.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Serangan terhadap rumah sakit dan sekolah—infrastruktur sipil yang dilindungi khusus oleh hukum humaniter—seharusnya memicu reaksi keras berdasarkan kewajiban negara pihak.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Pemblokadean akses bantuan kemanusiaan yang sistematis merupakan pelanggaran terhadap kewajiban memfasilitasi bantuan sebagaimana diatur dalam hukum humaniter, namun hanya mendapat respon diplomatik yang samar.
Retorika HAM Indonesia: Antara Klaim Moral dan Pengabaian Normatif
Sejarah panjang Indonesia sebagai pencetus Non-Aligned Movement dan pengusung politik bebas-aktif seharusnya menjadikannya penjaga tegaknya HAM dan martabat hukum internasional. Namun, dalam kasus Tigray, retorika mulia itu terperosok dalam kubangan kepentingan strategis jangka pendek. Ketiadaan langkah konkret—seperti mengutuk secara spesifik pelanggaran, mendorong mekanisme akuntabilitas di Dewan Keamanan PBB, atau menggunakan pengaruh diplomatik untuk menghentikan kekerasan—bukanlah sikap netral, melainkan bentuk kolaborasi diam-diam dengan rezim pelanggar. Ironinya, posisi ini justru merusak kredibilitas Indonesia di forum internasional karena menampilkan inkonsistensi antara komitmen normatif yang diklaim dan praktik politik luar negeri yang dijalankan.
Dokumentasi yang terungkap dari berbagai lembaga hak asasi manusia menunjukkan bahwa pengabaian Indonesia terhadap konflik Tigray memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sebagai negara pihak dalam berbagai konvensi HAM dan hukum humaniter, Indonesia memiliki obligation to respect and ensure norma-norma tersebut, bukan hanya di wilayah domestik tetapi juga melalui kebijakan luar negerinya. Sikap diam Jakarta di tengah bukti-bukti pelanggaran berat—yang sebagian memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan—secara tidak langsung memberikan ruang impunitas bagi pelaku dan mengikis otoritas sistem hukum internasional yang seharusnya dilindungi.
Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada para pembuat kebijakan dan aktivis hukum adalah: hingga titik mana sebuah negara dapat mengorbankan prinsip hukum humaniter demi kepentingan strategis pragmatis? Apakah nilai-nilai normatif yang menjadi fondasi tatanan global—seperti perlindungan nyawa sipil dan larangan terhadap penderitaan yang tidak perlu—bisa ditawar-tawar ketika berhadapan dengan pertimbangan ekonomi dan politik? Konflik Tigray menjadi cermin yang memantulkan wajah sebenarnya dari politik luar negeri Indonesia: apakah kita masih memiliki integritas untuk berdiri di sisi korban ketika hukum diam, atau justru memilih menjadi penonton yang berkepentingan dalam teater pelanggaran HAM sistematis?