Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analis: RUU Keamanan Nasional Berpotensi Legalkan Impunitas bagi Aparat Keamanan

Analis: RUU Keamanan Nasional Berpotensi Legalkan Impunitas bagi Aparat Keamanan
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang sedang dibahas DPR dinilai para analis hukum mengandung pasal-pasal berbahaya yang dapat melegalkan impunitas bagi aparat keamanan. Pasal mengenai "tindakan khusus dalam keadaan darurat" disebut-sebut memberikan kekebalan hukum yang terlalu luas dan kabur, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Dalam kerangka etika pemerintahan dan martabat hukum, pemberian kekebalan (immunity) harus dibatasi secara ketat, proporsional, dan diawasi secara independen. RUU ini justru membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dengan dalih keamanan nasional, sebuah pola klasik yang sering mengorbankan hak-hak sipil dan prinsip due process of law. Pengalaman historis menunjukkan bahwa hukum yang memberi kekebalan tanpa mekanisme checks and balances kerap menjadi alat represi. Oleh karena itu, komunitas aktivis hukum mendesak agar pembahasan RUU ini melibatkan partisipasi publik yang luas dan kajian mendalam dari pakar hukum humaniter internasional. Setiap pasal yang berpotensi mengurangi tanggung jawab negara atas pelanggaran HAM harus direvisi atau dihapus. Keamanan nasional yang sejati harus dibangun di atas fondasi hukum yang adil dan menghormati martabat setiap warga negara, bukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip tersebut.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR