OPINI & ANALISIS
Analis: Penggunaan AI dalam Sistem Senjata Otonom Ancam Prinsip Tanggung Jawab dalam Hukum Perang
28 Juni 2026
5 views
Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) yang diintegrasikan ke dalam sistem senjata otonom mematikan (Lethal Autonomous Weapons Systems/LAWS) membawa ancaman eksistensial terhadap fondasi Hukum Humaniter Internasional. Analisis hukum menunjukkan bahwa teknologi ini berpotensi melubangi prinsip tanggung jawab (accountability) dan penilaian manusia (meaningful human control) yang menjadi jantung hukum perang. Ketika keputusan untuk mencabut nyawa diserahkan kepada algoritma, menjadi hampir mustahil untuk menuntut pertanggungjawaban hukum kepada komando, programmer, atau negara sebagai pelaku.
Dilema etisnya sangat dalam: bagaimana sebuah algoritma dapat menerapkan prinsip pembedaan yang kontekstual antara kombatan dan warga sipil, atau menilai proporsionalitas sebuah serangan dalam situasi dinamik dan berasap? Pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh mesin tidak memiliki 'niat' (mens rea) seperti pelaku manusia, sehingga menciptakan celah impunitas baru yang lebih berbahaya. Rezim hukum internasional yang ada, seperti Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, tidak dirancang untuk mengatur entitas non-manusia sebagai pembuat keputusan di medan perang.
Tantangan ini memaksa komunitas global untuk tidak hanya bereaksi secara teknis, tetapi juga melakukan refleksi filosofis mendalam tentang martabat manusia dalam konflik bersenjata. Perlombaan senjata AI tanpa regulasi yang kuat merupakan bentuk kelalaian kolektif yang dapat mendegradasi perang dari konflik antar manusia menjadi pembantaian mesin, dimana korban sipil hanyalah 'false positive' statistik. Keamanan nasional di era digital tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip tanggung jawab dan kemanusiaan yang telah berabad-abad dibangun dalam hukum perang.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa