Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty Kecam Penggusuran Paksa untuk PSN di Luwu Timur: Pembangunan Strategis versus Pemenuhan HAM

Penggusuran paksa untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur, yang dikritik Amnesty International, merupakan pelanggaran sistematis terhadap hak atas tanah dan konstitusi. Negara telah mengabaikan due process dan prinsip etika perang, menggunakan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil. Kasus ini menciptakan preseden berbahaya di mana logika pembangunan otoriter mengalahkan martabat hukum dan hak asasi manusia.

Amnesty Kecam Penggusuran Paksa untuk PSN di Luwu Timur: Pembangunan Strategis versus Pemenuhan HAM

Tindakan pemerintah di Luwu Timur dalam mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menempatkan negara bukan sebagai penjaga hukum, melainkan sebagai pelaku utama penggusuran paksa. Laporan Amnesty International mengungkap bukan sekadar penyalahgunaan kekuasaan, tetapi suatu disorientasi mendasar di mana logika pembangunan instrumental mengalahkan hak atas tanah dan tempat tinggal yang dijamin konstitusi. Praktik ini mengikis martabat hukum, mengubah mandat pembangunan menjadi alat legitimasi untuk kekerasan negara.

Hak Konstitusional sebagai Korban Logika Pembangunan Otoriter

Klaim bahwa penggusuran di Dusun Laoli dilakukan demi kepentingan nasional melalui PSN merupakan penyangkalan terhadap kewajiban inti negara dalam hukum. Kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), telah dilanggar secara sistematis. Pelanggaran tersebut mencakup:

  • Pelanggaran Due Process of Law: Penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan memadai, konsultasi bermakna, atau kesempatan banding efektif.
  • Pengabaian Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent): Standar internasional untuk intervensi yang berdampak pada komunitas lokal, terutama masyarakat adat, diabaikan sepenuhnya.
  • Manipulasi Legitimasi Hukum: Penggunaan sepihak rekomendasi Komnas HAM sebagai pembenaran adalah ironi pahit, mengingat lembaga tersebut justru merekomendasikan penundaan untuk mencari penyelesaian damai.

Pendekatan represif ini, didukung oleh aparat keamanan dalam jumlah besar, bukan hanya soal metode, melainkan manifestasi dari otoritarianisme pembangunan. Negara secara aktif memindahkan posisinya dari penjamin hak menjadi pemaksa kepatuhan terhadap agenda yang mengorbankan keadilan substantif.

Etika Perang dalam Kontestasi Agraria: Kekerasan Negara terhadap Warga Sipil

Meski bukan konflik bersenjata formal, eskalasi kekerasan di Luwu Timur memaksa kita menerapkan lensa etika perang. Dua prinsip utama—distingusi (pembedaan antara kombatan dan sipil) dan proporsionalitas—jelas dilanggar. Petani yang mempertahankan sumber penghidupan mereka diperlakukan layaknya musuh, bukan warga negara yang berhak atas perlindungan hukum. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan sistematis terhadap mereka mengubah hak atas tanah dari persoalan hukum menjadi medan konflik di mana negara menjadi pihak yang menggunakan kekerasan.

  • Pelanggaran Prinsip Distingsi: Warga sipil yang tidak bersenjata disasar dengan cara yang seharusnya hanya berlaku dalam situasi ancaman ekstrem terhadap keamanan publik.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Tindakan kekerasan yang digunakan tidak sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai, apalagi mengingat adanya alternatif penyelesaian hukum yang damai.
  • Objektifikasi Manusia dan Tanah: Narasi PSN mereduksi manusia dan tanahnya menjadi sekadar objek yang dapat dipindahkan, menghilangkan dimensi kemanusiaan dan hak-hak yang melekat.

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam penggusuran paksa bukan insiden, melainkan metodologi. Ketika label 'strategis' dan 'nasional' digunakan, kritik didelegitimasi dan perlawanan lokal dianggap pengkhianatan.

Implikasi dari kasus ini jauh melampaui Dusun Laoli. Ia menciptakan preseden berbahaya di mana mandat pembangunan dapat mengesampingkan keseluruhan kerangka hukum dan HAM. Pertanyaan etis yang mendesak diajukan: apakah pembangunan nasional yang sejati dapat dibangun di atas penderitaan dan dislokasi paksa segelintir warganya? Apakah martabat hukum harus dikorbankan setiap kali berhadapan dengan klaim 'kepentingan strategis'? Bagi aktivis hukum, kasus ini adalah ujian nyata: antara berdiri membela prinsip rule of law dan hak konstitusional, atau membiarkan kekuasaan otoritarian membajak narasi pembangunan untuk melanggengkan ketidakadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Komnas HAM
Lokasi: Dusun Laoli, Luwu Timur