Ketika mekanisme investigasi aparat keamanan di Papua beroperasi dalam bayang-bayang ketidaktransparanan, fondasi negara hukum Indonesia bukan hanya terguncang, melainkan secara sistematis dikhianati dari dalam. Amnesty International, dalam sorotannya yang terbaru, menegaskan bahwa desakan untuk transparansi dan fair trial bukan sekadar permintaan prosedural, melainkan tuntutan normatif yang melekat pada martabat hukum suatu bangsa. Setiap penyelidikan yang kabur, apalagi yang dikelola melalui kanal internal militer yang tertutup, bukan sekadar cacat administrasi. Itu adalah pelanggaran langsung terhadap prinsip equality before the law dan merupakan benih bagi zona impunitas yang meracuni kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Transparansi Sebagai Kewajiban Hukum Absolut, Bukan Kemurahan Negara
Desakan Amnesty International agar pemerintah Indonesia transparan dalam mengusut kasus-kasus seperti kematian Pendeta Yeremia Zanambani berdiri di atas pijakan hukum yang tak terbantahkan. Dalam perspektif hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, transparansi dalam suatu investigasi merupakan inti dari pemenuhan trilogi kewajiban negara yang tak terpisahkan. Ketidaktransparanan bukan hanya soal pengelolaan informasi, melainkan sebuah kegagalan substantif yang menggagalkan tujuan pencarian keadilan itu sendiri.
- Hak atas Kebenaran (The Right to Truth): Sebuah norma yang diakui dalam Prinsip-Prinsip PBB untuk Pemulihan Korban, yang menjamin korban dan keluarganya untuk mengetahui kebenaran mengenai pelanggaran yang terjadi, termasuk identitas pelaku dan keadaan yang melatarbelakanginya.
- Asas Due Process of Law: Menjamin seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berlangsung secara adil, terbuka, dan dapat diawasi publik sebagai bentuk akuntabilitas negara yang konkret.
- Kewajiban Negara untuk Mengusut dan Menuntut: Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk menyelidiki secara efektif, imparsial, dan menuntut setiap pelanggaran HAM yang berat.
Fair Trial di Medan Konflik: Ujian Terberat Etika Perang dan Martabat Hukum
Konflik bersenjata di Papua menjadikan prinsip fair trial bukan sekadar konsep peradilan pidana biasa, melainkan ujian nyata terhadap komitmen Indonesia pada Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan etika perang. Ketika aparat keamanan yang terlibat konflik kemudian diadili—jika diadili—melalui mekanisme internal militer yang tertutup, negara secara implisit sedang melakukan pelanggaran berlapis. Mekanisme seperti ini jelas bertentangan dengan etika perang karena:
- Menciptakan conflict of interest yang fatal. Institusi yang sama berperan sebagai penyelidik, penilai fakta, dan seringkali sebagai pembela bagi anggotanya yang diinvestigasi, sehingga independensi mustahil tercapai.
- Mengabaikan prinsip komando dan tanggung jawab komando (command responsibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Prinsip ini mewajibkan akuntabilitas vertikal, di mana pimpinan bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan bawahannya jika ia mengetahui namun gagas mencegah atau menuntutnya.
- Merusak prinsip equal access to justice bagi korban dari pihak masyarakat sipil. Keadilan yang timpang ini meruntuhkan pilar utama keadilan restoratif dan rekonsiliasi di masyarakat pascakonflik, justru memperdalam luka dan memupuk persepsi bahwa aparat berada above the law.
Tekanan publik dan advokasi konsisten dari organisasi seperti Amnesty International berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan yang vital. Namun, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah ini: Bisakah kita masih menyebut diri sebagai negara hukum, ketika mekanisme peradilan untuk kasus-kasus paling sensitif justru sengaja dirancang untuk menghindari cahaya publik dan prinsip akuntabilitas universal? Hingah kapan negara akan membiarkan prosedur internal yang tertutup menjadi benteng terakhir impunitas, yang mengubur bukan hanya kebenaran kasus per kasus, melainkan juga martabat hukum bangsa secara keseluruhan?