Dalam kontur geopolitik yang semakin kompleks, Indonesia tengah menggenjot kerja sama pertahanan dengan berbagai negara melalui sejumlah perjanjian bilateral dan multilateral. Namun, sebuah analisis kritis dari para ahli hukum tata negara dan internasional mengungkap celah berbahaya: klausul-klausul eksplisit yang menjamin penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM) nyaris absen dari dokumen-dokumen tersebut. Pengabaian normatif ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah pilihan politik yang menggerus martabat hukum bangsa dan membuka pintu bagi kolaborasi dengan aktor-aktor yang catatan HAM-nya bermasalah.
Dokumen Tanpa HAM: Kontrak Kekerasan yang Sah Secara Hukum?
Pengabaian klausul HAM dalam perjanjian kerja sama pertahanan menciptakan paradoks berbahaya. Di satu sisi, dokumen tersebut sah secara formal hukum, namun di sisi lain, ia secara substansial mengandung potensi pelanggaran berat. Dalam kerangka hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan Hukum HAM, setiap kerja sama militer harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar. Absennya pengaturan eksplisit menciptakan ruang abu-abu yang dapat disalahgunakan untuk:
- Mengalihkan bantuan militer (alat, pelatihan, dana) kepada pihak-pihak yang kemudian menggunakannya untuk operasi yang melanggar hak asasi manusia.
- Melegitimasi kerja sama dengan negara atau entitas yang memiliki catatan pelanggaran HAM sistematis, tanpa beban tanggung jawab moral dan hukum yang jelas.
- Memperlemah prinsip ‘due diligence’ (kewajiban berhati-hati) negara, yaitu kewajiban untuk mencegah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menerima bantuannya.
Dengan demikian, perjanjian yang 'bisu' terhadap HAM secara tidak langsung menjadi perangkat hukum yang memfasilitasi impunitas dan menjauhkan kerja sama internasional dari standar kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasinya.
Etika Perang dan Kewajiban Negara: Melampaui Kapabilitas Militer
Etika perang modern tidak hanya berbicara tentang jus ad bellum (hak untuk berperang) dan jus in bello (hukum dalam perang), tetapi juga tentang jus post bellum (keadilan pasca konflik) dan, yang krusial, etika dalam kerja sama pertahanan. Sebuah kerja sama pertahanan yang sehat dan berkelanjutan harus memperkuat kedua belah pihak secara holistik. Artinya, selain meningkatkan kapabilitas militer, ia wajib memperkuat komitmen bersama terhadap:
- Penegakan rule of law dan supremasi hukum di dalam negeri masing-masing.
- Prinsip-proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam penggunaan kekuatan, sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.
- Penghormatan terhadap martabat manusia, baik warga negara sendiri maupun pihak lain yang terkena dampak operasi militer.
Dengan mengabaikan dimensi etis-normatif ini, perjanjian yang ada mengirim sinyal keliru bahwa Indonesia memprioritaskan keamanan strategis jangka pendek yang sempit, di atas komitmen fundamentalnya terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal yang justru menjadi pilar stabilitas jangka panjang.
Pemerintah Indonesia kini didesak untuk melakukan review mendesak dan menyeluruh terhadap seluruh perjanjian kerja sama pertahanan yang berlaku. Klausul HAM yang mengikat, dapat ditindaklanjuti (enforceable), dan memuat mekanisme pemantauan serta pengaduan, harus menjadi syarat wajib (non-negotiable) dalam setiap negosiasi di masa depan. Klausul tersebut harus merujuk secara eksplisit pada instrumen inti seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), dan Hukum Humaniter Internasional.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Bisakah kita menyebut diri kita sebagai bangsa yang berdaulat secara hukum, jika tanda tangan kita dalam perjanjian internasional justru mengikis fondasi hukum dan kemanusiaan yang menjadi klaim kedaulatan itu sendiri? Martabat sebuah bangsa diukur bukan hanya oleh kekuatan militernya, tetapi oleh kesetiaannya pada prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang ia perjuangkan di setiap meja perundingan.