Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya

Penetapan susunan hakim militer untuk kasus Andrie Yunus mengabaikan tuntutan alih ke peradilan umum, sehingga mengancam prinsip peradilan yang independen dan imparsial. Komposisi majelis yang berasal dari satu korps dengan terdakwa menciptakan bias struktural yang bertentangan dengan etika profesi hakim dan standar fair trial internasional. Langkah ini merupakan ujian berat bagi kredibilitas lembaga peradilan militer dan martabat hukum Indonesia dalam menjamin keadilan yang substantif.

3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya

Penetapan susunan hakim militer untuk mengadili kasus penyiraman air keras yang melibatkan Andrie Yunus bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan sebuah langkah yang menguji fondasi keadilan substansial di Indonesia. Pada intinya, keputusan untuk mempertahankan kasus ini di dalam pengadilan militer—sebuah forum peradilan tertutup (in camera)—berhadapan langsung dengan prinsip dasar hukum acara peradilan yang adil (fair trial) dan imparsialitas yang dijamin oleh konstitusi serta Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Pilihan ini mengabaikan desakan publik dan ahli hukum untuk mengalihkannya ke peradilan umum, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah etika peradilan dapat ditegakkan ketika hakim dan terdakwa berbagi ikatan korps dan hierarki yang sama?

Komposisi Majelis dan Ancaman Bias Struktural

Komposisi majelis yang terdiri dari perwira menengah, meski memenuhi syarat formal, secara inheren membawa beban struktural yang mengancam independensi. Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip 'commander responsibility' menekankan tanggung jawab komando. Namun, dalam konteks peradilan militer domestik, hierarki ini justru berpotensi menjadi penghalang bagi penyelidikan yang objektif. Mekanisme peradilan internal, di mana penuntut, hakim, dan terdakwa berasal dari satu institusi yang terikat oleh loyalitas dan disiplin korps, berisiko besar melanggengkan budaya impunitas. Kredibilitas proses ini sejak awal dipertanyakan karena beberapa alasan mendasar:

  • Konflik Kepentingan Kelembagaan: Pengadilan militer berfungsi sebagai alat disiplin internal Angkatan Bersenjata, yang kepentingannya untuk menjaga reputasi korps bisa berbenturan dengan tuntutan keadilan bagi korban dan masyarakat.
  • Absennya Prinsip 'Natural Judge': Sidang seharusnya dilakukan di depan hakim yang netral dan tidak memihak (nemo iudex in causa sua), sebuah prinsip yang sulit terpenuhi ketika seluruh aparat peradilan adalah bagian dari institusi terdakwa.
  • Transparansi yang Terbatas: Dibandingkan peradilan umum, akses publik dan pengawasan civil society terhadap proses di pengadilan militer cenderung lebih dibatasi, mengurangi akuntabilitas sosial.

Ujian Berat bagi Etika Profesi dan Martabat Hukum

Kasus ini menjadi ujian berat bukan hanya bagi para hakim yang ditunjuk, tetapi bagi martabat hukum Indonesia secara keseluruhan. Kemampuan majelis untuk 'melampaui loyalitas korps' seperti yang diharapkan banyak pihak, adalah tuntutan yang hampir superhuman dalam sistem yang terstruktur secara hierarkis. Etika profesi hakim, yang mensyaratkan kebebasan jiwa (freedom of conscience) dan keberanian moral, akan diuji dalam tekanan lingkungan korps. Langkah ini berisiko dipersepsikan sebagai bentuk 'institutional disobedience' atau pembangkangan lembaga terhadap aspirasi reformasi dan tuntutan supremasi hukum dari masyarakat sipil. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: dapatkah putusan yang lahir dari rahim yang diragukan independensi-nya memenuhi standar keadilan yang tidak saja prosedural tetapi juga substantif, serta mampu memulihkan kepercayaan publik yang telah terkikis?

Dari perspektif etika perang dan konflik, tindakan kekerasan yang didakwakan—penyiraman air keras—jika terjadi dalam konteks di luar fungsi pertahanan, adalah pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas yang menjadi inti hukum humaniter. Pengadilan yang mengadilinya harus merepresentasikan kepentingan kemanusiaan yang universal, bukan hanya kepentingan disiplin internal suatu institusi. Oleh karena itu, penolakan untuk mengalihkan kasus ke peradilan umum dapat dibaca sebagai kegagalan negara untuk memenuhi kewajibannya menyediakan forum peradilan yang efektif dan tidak memihak, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional.

Pada akhirnya, seluruh proses ini akan diukur dari satu parameter: sejauh mana keputusan yang nantinya dihasilkan mampu menjawab tuntutan keadilan korban dan masyarakat, serta mencerminkan pertanggungjawaban negara hukum yang sejati. Apakah pengadilan militer dengan susunan hakim yang ada mampu menjadi pilar penegak hukum, atau justru akan dikenang sebagai monumen keterasingan hukum dari rasa keadilan rakyat? Inilah pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum untuk terus menyuarakan pengawasan kritis dan menuntut transparansi tanpa kompromi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus