Pelimpahan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dari ranah peradilan umum ke yurisdiksi pengadilan militer bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah manuver hukum yang secara fundamental mencederai prinsip equality before the law. Sebagaimana ditegaskan oleh YLBHI, langkah ini merupakan bentuk sabotase terhadap sistem keadilan itu sendiri, mengalihkan proses hukum dari forum publik yang diharapkan imparsial ke dalam ruang tertutup korps militer. Dalam perspektif etika hukum dan martabat peradilan, pilihan forum bagi aparat negara yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil adalah ujian nyata komitmen negara terhadap keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Militerisasi Yurisdiksi: Anatomi Sabotase terhadap Prinsip Equality Before the Law
Klaim sabotase yang dilontarkan YLBHI berakar pada disparitas struktural yang mendalam antara sistem peradilan umum dan militer. Peradilan umum beroperasi dalam ekosistem hukum nasional dengan kontrol publik dan tekanan untuk transparansi sebagai prinsip dasarnya. Sebaliknya, pengadilan militer, yang berjalan di bawah kerangka Hukum Acara Pidana Militer, membawa setidaknya tiga risiko fundamental yang menggerogoti esensi keadilan:
- Minimasi Akuntabilitas Publik: Lingkungan persidangan yang terbatas dan eksklusif secara drastis mengurangi pengawasan masyarakat sipil, membuka ruang bagi proses yang kurang transparan dan rentan terhadap manipulasi.
- Konflik Kepentingan Institusional: Hakim, jaksa, dan terdakwa berasal dari institusi yang sama, menciptakan potensi kuat untuk mengaburkan garis antara penegakan hukum dan solidaritas korps, sehingga mengorbankan objektivitas.
- Penyempitan Cakupan Investigasi: Fokus sering kali hanya terbatas pada pelaku individual, mengabaikan analisis mendalam terhadap systematic failure, perintah atasan, atau budaya kekerasan yang mungkin mengakar dalam institusi.
Dengan demikian, pelimpahan kasus ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip hukum dasar bahwa forum yang paling kompeten, independen, dan imparsial-lah yang seharusnya menangani perkara, terutama yang melibatkan kekuasaan negara melawan warga.
Sabotase Prosedural sebagai Pelanggaran Norma Etika dan Hukum Internasional
Kritik YLBHI harus dipahami sebagai sorotan terhadap pelanggaran norma-norma hukum internasional dan etika pemerintahan yang fundamental. Tindakan ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam pilar-pilar hukum yang menjamin martabat manusia dalam berhadapan dengan negara. Beberapa prinsip yang terancam adalah:
- Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peradilan: Setiap orang, termasuk aparat negara, berhak diadili oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak. Jaminan ini tertuang dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, serta dalam konstitusi.
- Hak Korban atas Pemulihan yang Efektif: Dalam proses peradilan militer yang cenderung menjadi formalitas untuk hukuman simbolis, keadilan restoratif dan kompensasi yang bermakna bagi korban menjadi sangat sulit, bahkan mustahil, untuk dicapai.
- Kewajiban Negara untuk Mencegah Impunitas: Penggunaan yurisdiksi militer yang tertutup berisiko tinggi melindungi rantai komando dan pola pelanggaran berulang dari sorotan publik. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip due diligence negara dalam hukum internasional untuk mencegah impunitas.
Oleh karena itu, langkah ini adalah sabotase yang bersifat ganda: terhadap proses kasus Andrie Yunus secara spesifik, dan terhadap cita-cita hukum yang berkeadilan dan bermartabat bagi semua warga negara secara universal.
Peristiwa ini menuntut refleksi mendalam dari para aktivis hukum dan penegak keadilan: ketika negara dengan sengaja memilih jalur yurisdiksi militer yang tertutup untuk mengadili kasus kekerasan aparatnya terhadap sipil, apakah itu merupakan tanda penguatan disiplin dan akuntabilitas internal, atau justru pengakuan terselubung bahwa peradilan umum dianggap terlalu berisiko karena potensi transparansi dan imparsialitasnya? Pada titik mana solidaritas korps mengalahkan kedaulatan hukum, dan apakah kita rela membiarkan prinsip equality before the law menjadi korban pertama dalam proses tersebut?