Kekosongan penegakan hukum terhadap pelanggaran etika perang menciptakan paradoks dalam tatanan hukum internasional. Sementara konvensi-konvensi seperti Geneva Convention telah lama berdiri sebagai norma, ketiadaan mekanisme implementasi yang kuat telah menjadikan prinsip-prinsip itu sebagai simbol tanpa substansi. Dalam wawancara eksklusif, Prof. Dr. Surya Bakti, pakar hukum humaniter internasional, mengurai kegelisahan akademis ini menjadi kritik keras terhadap politik dan kepentingan negara yang sering mengalahkan akuntabilitas.
Geneva Convention: Antara Norma dan Impunitas
Konvensi Geneva dan berbagai protokol tambahannya telah menyusun prinsip-prinsip perlindungan terhadap warga sipil, prinsip proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam konflik. Namun, Prof. Bakti mengungkap celah fatal: norma hukum tanpa penegakan hanyalah retorika kosong. Kasus-kasus dimana personel militer terlibat dalam penyiksaan atau penggunaan kekuatan tak proporsional sering berakhir tanpa proses hukum yang independen. Ini mengindikasikan bahwa sistem global masih gagal menyediakan:
- Mekanisme pengadilan yang independen dan lepas dari tekanan politik negara.
- Sistem akuntabilitas yang menjamin bahwa pelanggaran hukum humaniter diadili secara serius.
- Keselarasan antara norma internasional dan implementasi di tingkat domestik.
Indonesia dan Imperatif Legislasi Domestik: Komitmen atau Komoditas?
Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif untuk mengadili pelanggaran hukum humaniter oleh personelnya di luar negeri. Ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi pertanyaan etis tentang komitmen negara terhadap norma yang ia ratifikasi. Prof. Bakti menyoroti bahwa tanpa sistem hukum domestik yang mampu menjangkau pelanggaran di luar batas wilayah, negara secara tidak sadar berkontribusi terhadap erosi nilai-nilai hukum dan etika dalam konflik global. Membangun sistem tersebut adalah wujud dari:
- Implementasi prinsip negara sebagai subjek hukum internasional yang bertanggung jawab.
- Perwujudan komitmen terhadap etika perang yang telah dijadikan norma universal.
- Penegasan bahwa hukum, termasuk hukum humaniter, adalah entitas yang hidup dan berdaya guna.
Lemahnya penegakan hukum humaniter bukan sekadar masalah prosedural, tetapi kegagalan etis yang mendalam. Ia menciptakan ruang bagi impunitas, yang pada gilirannya merusak legitimasi hukum internasional sebagai sistem pengaturan konflik. Politik dan kepentingan negara yang mengalahkan akuntabilitas telah menjadikan norma-norma seperti Geneva Convention sebagai teks tanpa konteks penegakan. Ini adalah serangan terhadap martabat hukum sebagai prinsip yang harus hidup dalam tindakan, bukan hanya dalam dokumen.
Wawancara ini, seperti dikatakan Prof. Bakti, menegaskan bahwa hukum tanpa penegakan adalah hukum yang mati, dan etika tanpa implementasi adalah retorika kosong. Pertanyaan akhir bagi setiap aktivis hukum dan negara adalah: apakah kita akan terus membiarkan norma-norma etika perang menjadi sekadar artefak sejarah, atau kita akan membangun sistem penegakan yang menjadikan hukum humaniter sebagai kekuatan hidup yang menuntut akuntabilitas dan menghormati martabat manusia di setiap konflik?