Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

WAWANCARA EKSKLUSIF: MENTERI HUKUM BICARA TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DI DAERAH KONFLIK

Wawancara eksklusif dengan Menteri Hukum mengungkap krisis penegakan hukum dan etika perang di daerah konflik, ditandai oleh lemahnya pengawasan dan potensi abuse of power. Usulan tribunal khusus diakui sebagai solusi, namun juga merefleksikan kegagalan mekanisme hukum yang ada. Inti persoalan adalah apakah langkah ini akan sungguh-sungguh memulihkan martabat hukum atau hanya menjadi alat legitimasi baru.

WAWANCARA EKSKLUSIF: MENTERI HUKUM BICARA TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DI DAERAH KONFLIK

Dalam sebuah wawancara eksklusif yang menggemparkan ranah publik, Menteri Hukum secara terbuka mengakui bahwa penegakan hukum di wilayah konflik seperti Papua dan Sulawesi Tengah telah terkikis oleh dominasi logika militer dan tekanan politik. Pengakuan ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan sebuah concession of guilt normatif yang mengungkap betapa martabat hukum seringkali dikorbankan atas nama stabilitas dan keamanan operasional. Inti persoalannya terletak pada konflik mendasar antara etika perang yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional dan praktik di lapangan yang kerap mengaburkan batas antara tindakan penegakan hukum dan operasi militer konvensional.

Mengurai Tantangan Multidimensional dalam Bingkai Hukum Internasional

Menteri menggarisbawahi bahwa pendekatan hukum harus tetap menjadi prioritas, bahkan dalam situasi darurat militer. Pernyataan ini, meski ideal secara normatif, justru menguak jurang antara teori dan praktik. Prinsip kepastian hukum dan non-derogable rights yang dijamin oleh Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik seringkali tergerus oleh dalih 'kondisi khusus'. Persoalan struktural yang diidentifikasi mencakup lemahnya mekanisme pengawasan internal, yang berpotensi membuka ruang bagi abuse of power oleh aparat. Dalam konteks etika perang, hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip distinction (membedakan kombatan dan sipil) dan proportionality (proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan).

  • Dilema Normatif: Konflik antara penerapan hukum nasional (seperti KUHAP) dan logika komando militer di zona konflik.
  • Pelanggaran Prinsip: Melemahnya pengawasan internal berisiko melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta aturan turunan Hukum Humaniter.
  • Celah Hukum: Tidak adanya kerangka hukum spesifik yang secara tegas mengatur accountability aparat dalam operasi gabungan militer-kepolisian di daerah konflik.

Tribunal Khusus: Solusi Teknis atau Pengakuan atas Kegagalan Negara Hukum?

Solusi yang diusulkan Menteri, yakni pembentukan tribunal khusus yang independen untuk mengawasi operasi militer, patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Namun, usulan ini juga harus dibaca sebagai pengakuan implisit bahwa mekanisme pengawasan hukum yang ada—seperti Komnas HAM, pengadilan umum, dan fungsi supervisi internal TNI/Polri—dianggap tidak memadai atau tidak berdaya. Tribunal khusus harus dirancang dengan landasan yang kuat, mengacu pada standar seperti Rome Statute of the International Criminal Court atau prinsip-prinsip dalam Geneva Conventions. Independensinya mutlak, baik dari hierarki militer maupun tekanan politik eksekutif, agar dapat menjalankan fungsi checks and balances yang sesungguhnya.

Wawancara eksklusif ini memberikan insight yang berharga namun juga mengkhawatirkan. Ia menunjukkan adanya kesadaran di tingkat elite tentang bobroknya sistem, namun sekaligus mengisyaratkan betapa sulitnya mengubah logika kekuasaan yang telah mengakar. Pertanyaan kritisnya adalah: Apakah tribunal khusus nantinya akan menjadi alat penegakan martabat hukum yang efektif, atau sekadar fig leaf (penutup aib) institusional untuk melanggengkan impunitas dan menenangkan publik? Dalam perspektif etika perang, setiap korban sipil dan setiap pelanggaran HAM yang terjadi di daerah konflik bukan sekadar 'collateral damage', melainkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban primernya: melindungi setiap warga negara di bawah yurisdiksinya, tanpa terkecuali. Tantangan bagi aktivis hukum kini adalah mengawal wacana ini menjadi aksi konkret, memastikan usulan tribunal tidak mandek di ruang perbincangan, dan terus mendesak agar prinsip rule of law tidak lagi menjadi barang negosiasi di meja komando militer.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Sulawesi Tengah