Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Komandan KOOPSUS TNI Soroti Etika Penggunaan Drone dalam Operasi Intelijen

Wawancara dengan mantan komandan KOOPSUS TNI menyoroti bahaya vakum regulasi dalam penggunaan drone militer, yang mengancam prinsip hukum humaniter seperti pembedaan dan proporsionalitas. Diusulkan pembentukan Dewan Etika Teknologi Militer yang independen untuk mengisi kesenjangan hukum dan akuntabilitas ini. Isu intinya adalah pilihan antara efisiensi taktis atau kepatuhan terhadap etika perang dan martabat hukum internasional.

Wawancara Eksklusif: Mantan Komandan KOOPSUS TNI Soroti Etika Penggunaan Drone dalam Operasi Intelijen

Wawancara eksklusif dengan mantan komandan elite KOOPSUS TNI menyingkap titik kritis dalam strategi keamanan nasional: penggunaan drone dalam operasi intelijen dan tempur berjalan dalam vakum regulatif yang mengabaikan mandat hukum internasional. Teknologi otonom yang melesat maju ini justru menciptakan jurang normatif yang menganga, di mana tuntutan taktis meminggirkan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang menjadi ruh Hukum Humaniter Internasional. Ini bukan soal teknis belaka, melainkan kegagalan struktural negara dalam mengharmonisasikan alat perang modern dengan martabat hukum, sehingga menggeser operasi ke dalam zona abu-abu yang mengancam hak-hak fundamental warga negara.

Kesenjangan Hukum dan Akuntabilitas: Saat Drone Melampaui Regulasi

Diskursus yang muncul dari wawancara mendalam tersebut menempatkan persoalan etika perang pada jantung bahaya utama. Sistem drone, terutama varian bersenjata dan pengintai berdaya jangkau tinggi, beroperasi di luar kerangka hukum nasional yang mampu mengadopsi prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional dan instrumen HAM. Tanpa payung hukum yang ketat dan spesifik, praktik penggunaannya berisiko melanggar norma-norma dasar yang melindungi hak sipil dan membatasi kekerasan perang. Risiko kritis yang teridentifikasi mencakup:

  • Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Kemudahan eksekusi dan jarak psikologis yang diciptakan oleh kontrol jarak jauh dapat mengaburkan pertimbangan matang. Hal ini berpotensi melanggar kewajiban negara untuk membedakan kombatan dengan warga sipil dan memastikan kerusakan collateral tidak melebihi keuntungan militer konkret, sebagaimana diamanatkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
  • Pengawasan Massal dan Erosi Privasi: Kapasitas drone untuk pengumpulan data intelijen masif secara diam-diam mengancam hak atas privasi. Praktik ini berpotensi menormalisasi surveillance state, yang bertentangan dengan semangat Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan dari campur tangan yang sewenang-wenang.
  • Kaburnya Rantai Akuntabilitas Hukum: Dalam sistem komando yang melibatkan algoritma semi-otonom, pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab—perancang sistem, operator, atau komandan—jika terjadi pelanggaran hukum menjadi sangat kompleks. Kesenjangan akuntabilitas ini menciptakan impunitas dan merongrong prinsip pertanggungjawaban individual dalam hukum pidana internasional.

Solusi Visioner: Mendesaknya Dewan Etika Teknologi Militer yang Independen

Merespons kekosongan hukum yang mengkhawatirkan ini, sang mantan komandan tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi mengusulkan solusi institusional yang visioner: pembentukan Dewan Etika Teknologi Militer yang independen dan multidisiplin. Lembaga ini harus menjadi benteng normatif dengan mandat preventif, beranggotakan pakar hukum internasional, etika, teknologi, dan operasi militer. Fungsinya adalah memastikan setiap tahap siklus hidup persenjataan, dari pengadaan, pengujian, hingga penggunaan operasional, tunduk pada uji prinsipial yang ketat berdasarkan tiga pilar utama:

  • Kepatuhan Hukum Absolut: Memastikan semua teknologi militer baru, termasuk drone, mematuhi kewajiban Indonesia di bawah Hukum Humaniter Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia, dan segala perjanjian internasional terkait.
  • Uji Dampak Etis Mendalam: Melakukan penilaian holistik terhadap konsekuensi etis teknologi, termasuk tingkat otonomi sistem, potensi bias algoritma dalam pengenalan target, serta dampaknya terhadap martabat manusia dan stabilitas keamanan regional.
  • Transparansi dan Pengawasan Publik Terbatas: Meski mengakui sensitivitas operasi intelijen, dewan harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada lembaga negara seperti DPR, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan prinsip checks and balances berjalan.

Wawancara ini pada akhirnya memantik pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh komunitas aktivis hukum dan pembuat kebijakan: Apakah Indonesia akan membiarkan etika perang dan martabat hukum menjadi tumbal bagi ilusi keamanan semu yang ditawarkan teknologi drone? Ataukah bangsa ini memiliki keberanian moral untuk membangun kerangka hukum dan pengawasan etis yang ketat, sehingga kemajuan teknologi tidak justru menjerumuskan kita ke dalam era perang yang tak bertanggung jawab dan menghancurkan sendi-sendi hak asasi manusia yang telah diperjuangkan dengan susah payah?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: KOOPSUS, TNI, Dewan Etika Teknologi Militer