Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Bicara Soal Kendati Penuntutan Kejahatan Perang di Era Post-Truth

Era post-truth mengancam penuntutan kejahatan perang dengan mengguncang fondasi fakta hukum internasional. Kampanye disinformasi sistematis dan teknologi deepfake menciptakan zona impunitas baru yang mengaburkan tanggung jawab komando. Aktivis hukum harus bergerak ke medan informasi untuk mempertahankan martabat hukum dengan mengembangkan metodologi investigasi yang mampu melacak dan menuntut produsen narasi palsu sebagai pihak turut bersalah.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Bicara Soal Kendati Penuntutan Kejahatan Perang di Era Post-Truth

Era 'post-truth' telah mengubah wajah penuntutan kejahatan perang di hadapan Mahkamah Pidana Internasional, mengancam prinsip dasar keadilan yang selama ini menjadi fondasi hukum internasional. Mantan jaksa ICC, dalam wawancara eksklusif dengan Area, menegaskan bahwa wabah disinformasi bukan lagi gangguan, melainkan serangan frontal terhadap sistem fakta yang menjadi pijakan penyelidikan dan penuntutan atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, maupun pelanggaran berat hukum humaniter. Ini adalah titik kritis di mana epistemologi hukum bentrok dengan mesin kebohongan sistematis.

Delegitimasi Fakta Sebagai Senjata Perang Modern

Kampanye propaganda yang terkoordinasi dan penggunaan teknologi deepfake telah melampaui fungsi naratif—kini berubah menjadi instrumen genosida dan pelanggaran HAM yang menghapus jejak digital sekaligus akuntabilitas. Prinsip tanggung jawab komando (command responsibility), yang termaktub dalam Pasal 28 Statuta Roma, menjadi kabur ketika bukti digital bisa dimanipulasi massal untuk memutus mata rantai antara instruksi dan eksekusi. Era post-truth, dalam konteks ini, adalah ekspresi dari peperangan tanpa kebenaran yang menggerogoti logika hukum humaniter internasional.

  • Disinformasi menyerang premis dasar penuntutan hukum internasional: objektivitas dan verifikasi fakta.
  • Teknologi manipulatif berpotensi melindungi pelaku dari jerat mens rea (unsur kesengajaan) yang menjadi syarat penuntutan kejahatan perang.
  • Post-truth mengaburkan garis antara pelaku utama dan pihak yang turut bersalah (accomplices) dalam kejahatan internasional.

Imperatif Etis: Memperkuat Armor Hukum dalam Badai Informasi

Etika penegakan hukum, dalam konteks krisis kebenaran ini, tidak lagi sekadar soal keadilan prosedural. Ia berubah menjadi komitmen mutlak untuk membela martabat fakta dan hukum di tengah upaya terstruktur untuk membelokkan realitas. Mantan jaksa ICC menyerukan perlunya perkembangan metodologi investigasi yang tangguh dan kerangka hukum yang mampu menyentuh pelaku disinformasi sebagai pihak yang turut bersalah. Ini adalah panggilan untuk memperluas definisi accomplice liability dalam hukum pidana internasional, mengingat kerusakan akibat narasi palsu bisa sama destruktifnya dengan tindakan fisik.

Bagi Indonesia, sebagai negara dengan kepentingan strategis di kawasan, peringatan ini memiliki relevansi yang akut. Fakta yang dimanipulasi tentang pelanggaran HAM dalam konflik internal atau lintas negara tidak hanya menghalangi penuntutan tetapi juga melumpuhkan proses perdamaian dan rekonsiliasi berbasis keadilan. Bangsa-bangsa dengan sistem hukum yang belum matang menghadapi risiko ganda: menjadi korban disinformasi eksternal maupun sarang produsen narasi palsu yang melindungi pelaku kejahatan.

Pertempuran untuk martabat hukum kini bergeser ke medan informasi, dan aktivis hukum ditantang untuk mengembangkan literasi baru—kecakapan forensik digital dan pemetaan jejaring propaganda. Apakah kita akan membiarkan ruang post-truth menjadi zona impunitas baru bagi kejahatan perang, atau hukum internasional akan beradaptasi untuk menjadikan kebohongan sistematis sebagai instrumen pertanggungjawaban pidana?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC)
Lokasi: Indonesia