Dalam konstelasi negara hukum yang demokratis, setiap reformasi hukum nasional di ranah keamanan wajib menempatkan supremasi hukum sebagai orientasi utama. Wawancara eksklusif Area dengan mantan Jaksa Agung M. Prasetyo menguak kegentingan mendasar: rancangan RUU Kamnas saat ini berpotensi menggerus prinsip Rechtsstaat dengan mengonsentrasikan kekuasaan eksekutif secara berlebihan. Ini bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan sebuah ancaman struktural terhadap konstitusionalisme Indonesia, di mana logika keamanan dikhawatirkan mengalahkan logika hukum.
Kewenangan Ekstraordiner dan Ambiguitas Darurat: Pengikisan Prinsip Rechtsstaat
Analisis kritis Prasetyo mengarah pada pasal-pasal dalam RUU Kamnas yang mendelegasikan kewenangan presiden untuk menetapkan status 'darurat kamnas'. Parameter yang kabur dan subjektif dalam ketentuan tersebut membentuk celah hukum yang berbahaya. Berdasarkan asas negara hukum (Rechtsstaat) yang ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, setiap kekuasaan luar biasa (extraordinary power) harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbuka terhadap judicial review. Namun, RUU ini justru menawarkan sebaliknya: kewenangan luas dengan mekanisme checks and balances yang minimalis dari DPR dan Mahkamah Agung. Situasi ini menciptakan tiga ancaman konkret terhadap fondasi hukum nasional:
- Pelanggaran Asas Kepastian Hukum: Ketentuan yang kabur secara langsung melanggar asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege certa) dan membuka ruang interpretasi sepihak oleh kekuasaan eksekutif.
- Pelecehan Prinsip Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers): Minimnya peran pengawasan parlemen dan yudikatif dalam penetapan dan pelaksanaan status darurat melemahkan sistem penahanan dan penyeimbang kekuasaan (checks and balances) yang vital.
- Penciptaan 'Rezim Pengecualian' (State of Exception): Kewenangan luas ini berpotensi mengukuhkan situasi darurat yang permanen, di mana logika keamanan dapat secara sistematis menangguhkan logika hukum dan hak asasi manusia.
Etika Tata Kelola Kekuasaan: Dari Perlindungan Menuju Potensi Represi
Dari perspektif etika bernegara (ethics of governance) dan etika penggunaan kekuasaan, rancangan undang-undang ini menginjak-injak prinsip hukum administrasi yang mendasar: proporsionalitas dan kebutuhan (necessity). Prinsip proporsionalitas, yang juga tercermin dalam hukum humaniter internasional, mensyaratkan bahwa setiap pembatasan hak harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan merupakan pilihan yang paling tidak membatasi. Sementara prinsip necessity menekankan bahwa tindakan darurat hanya boleh diambil jika benar-benar diperlukan dan sebagai upaya terakhir. RUU Kamnas, dengan memberikan kekuasaan eksekutif yang terlalu luas dan kabur, berisiko menggeser paradigma keamanan nasional dari perlindungan kedaulatan rakyat menjadi instrumen pelanggengan kekuasaan dan pembatasan ruang demokrasi secara sistematis.
Peringatan Prasetyo merupakan alarm konstitusional yang harus didengar. Keamanan nasional yang sejati tidak lahir dari instrumen hukum yang represif, melainkan berfondasikan penghormatan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia. Instrumentalisasi hukum nasional untuk tujuan keamanan yang kabur justru akan menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpastian, yang pada akhirnya menggerogoti keamanan itu sendiri dari dalam. Dalam konteks ini, pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: apakah kita sedang membangun sebuah sistem hukum untuk melindungi warga negara, atau justru membangun alat hukum untuk melindungi kekuasaan dari warga negaranya sendiri? Tantangan bagi para aktivis hukum kini adalah memperjuangkan agar RUU Kamnas tidak menjadi monumen kegagalan demokrasi konstitusional, tetapi justru menjadi bukti komitmen bangsa terhadap supremasi hukum yang tak tergadai.