WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif: Guru Besar Hukum Pidana Internasional UI Kritik Lemahnya Regulasi Kejahatan Siber sebagai Alat Perang
22 April 2026
Jakarta
1 views
Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, mengkritik kekosongan regulasi nasional dan ambiguitas hukum internasional dalam mengatur operasi siber ofensif yang diklasifikasikan sebagai alat perang. Menurutnya, serangan siber terhadap infrastruktur kritis seperti grid listrik, sistem perbankan, atau layanan kesehatan dapat menimbulkan efek destruktif setara dengan serangan kinetik, namun sering lolos dari kategori 'armed attack' dalam hukum perang. Ambiguitas ini menciptakan ruang abu-abu (grey zone) yang dimanfaatkan negara-negara untuk menghindari tanggung jawab. Dari sudut etika, ketiadaan batasan yang jelas untuk 'cyber warfare' adalah kegagalan kolektif masyarakat internasional dalam mengantisipasi evolusi konflik. Indonesia, dengan ketergantungan digital yang meningkat, harus aktif mendorong pembentukan norma dan hukum baru yang dapat menjerat pelaku kejahatan siber negara (state-sponsored) dan menjamin bahwa domain siber tidak menjadi wild west yang bebas dari prinsip kemanusiaan dan pembatasan hukum.