Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Prof. Hikmahanto Juwana: 'Posisi Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan dari Sudut Hukum Internasional'

Posisi Indonesia dalam konflik Laut China Selatan diuji bukan hanya secara geopolitik, tetapi terutama dalam komitmennya terhadap penegakan Hukum Internasional dan UNCLOS. Ketidaktegasan diplomasi yang mengorbankan norma hukum demi stabilisasi politik berisiko mengikis martabat hukum Indonesia di mata global. Perlindungan kedaulatan memerlukan fondasi argumentasi hukum yang solid, di samping kekuatan operasional, sebagai bentuk pertahanan normatif yang paling utama.

Wawancara Eksklusif dengan Prof. Hikmahanto Juwana: 'Posisi Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan dari Sudut Hukum Internasional'

Dalam pusaran konflik Laut China Selatan yang semakin memanas, Indonesia menghadapi tantangan hukum internasional yang tidak hanya menguji kedaulatan wilayah tetapi juga martabat hukumnya di panggung global. Keberadaan klaim maritim yang tumpang-tindih dan aktivitas militer asing di perairan yang bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip kedaulatan yang dijamin hukum. Profesor Hikmahanto Juwana, dalam wawancara eksklusif dengan Area, menekankan bahwa ketaatan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 bukan sekadar pilihan diplomatik, melainkan imperatif etis bagi negara yang mengaku sebagai bagian dari tatanan dunia beradab. Setiap kompromi atas pelanggaran norma ini merupakan pengikisan terhadap otoritas hukum internasional itu sendiri.

Diplomasi Tanpa Gigi Hukum: Antara Stabilisasi dan Penegakan Norma

Analisis kritis Profesor Hikmahanto mengarahkan sorotan pada paradigma diplomasi Indonesia yang sering kali mengorbankan ketegasan penegakan hukum demi stabilitas politik semu. Pendekatan ini bermasalah secara mendasar karena:

  • Mereduksi Hukum Internasional menjadi alat negosiasi politik, padahal UNCLOS seharusnya berfungsi sebagai rule of law yang mengikat.
  • Menciptakan preseden berbahaya di mana pelanggaran klaim maritim tidak mendapat respons hukum yang proporsional, sehingga mengundang fait accompli.
  • Melemahkan posisi Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan (affected state) namun memiliki mandat moral untuk membela integritas rezim hukum laut global.

Ketidaktegasan dalam merujuk secara spesifik pelanggaran-pelanggaran terhadap UNCLOS oleh pihak lain dalam forum-forum internasional bukanlah sikap bijaksana, melainkan bentuk abai terhadap kewajiban negara peratifikasi. Dari perspektif etika perang dan hubungan internasional, keberpihakan tanpa syarat pada hukum adalah bentuk pertahanan pertama terhadap anarki di laut lepas.

Kedaulatan di Laut: Lebih dari Sekadar Kekuatan Senjata

Perlindungan kedaulatan di Laut China Selatan tidak boleh disempitkan pada logika militeristik semata. Meski penguatan kapasitas operasional armada laut adalah keniscayaan, pertahanan yang sesungguhnya terletak pada kesiapan mengadvokasi dan mempertahankan posisi hukum dengan argumen yang solid. Hal ini mencakup:

  • Kapasitas litigasi dan argumentasi hukum yang mumpuni untuk menghadapi potensi sengketa di meja hijau internasional.
  • Dokumentasi dan publikasi bukti-bukti pelanggaran secara sistematis berdasarkan ketentuan UNCLOS, khususnya terkait hak berdaulat atas ZEE.
  • Pembangunan narasi hukum yang konsisten bahwa posisi Indonesia bukanlah sekadar policy, tetapi implementasi dari kewajiban hukum internasional yang sah.

Tanpa fondasi hukum yang kokoh, kekuatan militer hanya akan dilihat sebagai postur konfrontatif tanpa legitimasi normatif. Sebaliknya, diplomasi yang dibangun di atas penegakan hukum akan memiliki daya paksa moral yang lebih besar dan mendapatkan dukungan komunitas internasional.

Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: Sudahkah Indonesia memperlakukan UNCLOS sebagai konstitusi laut yang harus dibela martabatnya, atau hanya sebagai perisai diplomatik yang sewaktu-waktu bisa dikompromikan? Ketika norma hukum internasional dilanggar di depan mata dan respons kita lebih banyak diwarnai pertimbangan geopolitik pragmatis daripada pembelaan prinsip, apakah kita masih layak menyandang status sebagai negara hukum yang menghormati perjanjian internasional? Tegaknya kedaulatan suatu bangsa tidak hanya diukur oleh batas teritorialnya, tetapi juga oleh kesetiaannya pada prinsip-prinsip hukum yang menjamin perdamaian dan keadilan global.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Media Area, United Nations
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan