Dalam wawancara eksklusif dengan pakar hukum militer Prof. Dr. Arief Hidayat, Area mengungkap kegelisahan mendasar terhadap fenomena mengaburnya batas antara operasi intelijen dan penggunaan kekuatan bersenjata langsung. Praktik ini, bukanlah masalah teknis semata, melainkan ancaman struktural terhadap prinsip jantung hukum humaniter internasional: proportionality (kesebandingan) dan necessity (kebutuhan). Zona abu-abu hukum yang tercipta menjadi ruang bagi negara untuk bertindak tanpa akuntabilitas, secara sistematis menggerogoti martabat hukum internasional dari dalam.
Intelijen sebagai Kedok Kekerasan Sepihak: Degenerasi Doktrin dan Pelanggaran Multidimensional
Prof. Hidayat secara tegas mengecam kecenderungan di mana operasi intelijen lintas batas seringkali disamarkan sebagai aksi penyerangan sepihak, seperti targeted killing. Model ini bertentangan diametral dengan martabat hukum karena mengabaikan due process dan mengandalkan justifikasi keamanan yang tertutup. Secara sistematis, praktik ini melanggar tiga norma krusial hukum internasional:
- Prinsip Non-Intervensi & Kedaulatan: Operasi militer terselubung di wilayah negara lain tanpa mandat Dewan Keamanan PBB yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 2(4) dan prinsip kesetaraan kedaulatan negara.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Penargetan tanpa proses hukum yang adil mengaburkan garis antara kombatan sah dan warga sipil, meningkatkan risiko pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan prinsip proportionality.
- Prinsip Akuntabilitas & Transparansi: Kerahasiaan operasi dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan parlemen dan peradilan, meruntuhkan mekanisme checks and balances dalam negara hukum domestik.
Instrumentalisasi Hukum: Ancaman Eksistensial bagi Martabat Sistem Hukum Domestik
Peringatan Prof. Hidayat ini bersifat fundamental bagi para aktivis hukum. Doktrin keamanan nasional yang tidak dikontrol dapat berdegenerasi menjadi instrumentalisasi hukum—suatu keadaan di mana hukum dipelintir untuk membenarkan segala cara, alih-alih membatasi kekuasaan negara. Ini merupakan persoalan eksistensial bagi martabat suatu sistem hukum domestik. Ketika prinsip proportionality dan necessity direduksi menjadi jargon belaka, yang tersisa hanyalah logika kekuasaan telanjang yang beroperasi di luar kerangka normatif yang menjunjung tinggi etika perang.
Tantangan mendesak ke depan, sebagaimana ditekankan dalam wawancara eksklusif ini, adalah merancang kerangka hukum militer dan keamanan nasional domestik yang tidak hanya kompatibel dengan kewajiban internasional, tetapi juga menjamin setiap penggunaan kekuatan bersenjata memiliki justifikasi etis dan legal yang transparan serta dapat diuji publik. Kerangka tersebut harus secara tegas membedakan fase pengumpulan intelijen murni dan fase yang melibatkan penggunaan senjata, disertai mandat pengawasan eks-ante dan ex-post oleh lembaga independen.
Analisis ini memunculkan pertanyaan etis yang mendesak: Di mana batas legitimasi suatu negara dalam menggunakan kekuatan bersenjata dalam lingkup operasi intelijen? Apakah logika keamanan nasional dapat terus menjadi alibi untuk melanggar prinsip dasar jus in bello, ataukah para aktivis hukum harus lebih keras menuntut transparansi dan akuntabilitas yang menjadi jantung dari martabat hukum itu sendiri? Pertanyaan ini bukan hanya soal legalitas teknis, tetapi tentang menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam arena konflik yang semakin kabur.