Degradasi prinsip pembedaan dan larangan penyiksaan dalam operasi militer internal menandai krisis martabat hukum yang akut di Indonesia. Wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Ahmad Santoso, pakar hukum humaniter internasional, mengungkap tren mengkhawatirkan: legitimasi keamanan nasional kerap dijadikan dalih untuk menanggalkan kewajiban hukum dan etika yang mendasar. Dalam konteks penanganan kelompok separatis atau terorisme, nalar instrumental yang mengutamakan efisiensi operasional justru menggerogoti fondasi negara hukum dan menjerumuskan tentara ke dalam lingkaran kekerasan yang ilegal secara internasional.
Legitimasi yang Rapuh: Ketika Operasi Internal Mengabaikan Prinsip Dasar Hukum Humaniter
Prof. Santoso dengan tegas menegaskan bahwa operasi militer, sekalipun bersifat internal dan ditujukan untuk menjaga keamanan nasional, tidak berada dalam ruang hampa hukum. Prinsip inti hukum humaniter, yang dirancang untuk melindungi martabat manusia di tengah konflik, tetap merupakan pagar etis yang tak boleh dilangkahi. Dua pilar utama yang kerap terabaikan adalah prinsip pembedaan (distinction) dan larangan mutlak terhadap penyiksaan. Mengaburkannya, kata Santoso, bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap komitmen konstitusional dan internasional Indonesia. Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi riil:
- Erosi Legitimasi: Setiap tindakan di luar koridor hukum merusak otoritas moral negara dan memperlemah dukungan publik, baik domestik maupun internasional.
- Kriminalisasi Prajurit: Tanpa pedoman hukum yang jelas dan dipatuhi, prajurit di lapangan rentan menjadi terdakwa dalam proses hukum pidana internasional.
- Siklus Kekerasan: Penggunaan kekuatan tanpa batas justru memicu radikalisasi balasan dan mengaburkan garis antara penegak hukum dan pelaku kekerasan.
Kegelapan Prosedur: Ancaman Pelanggaran HAM Sistematis dan Tanggung Jawab Negara
Kritik tajam Santoso diarahkan pada pola meningkatnya penggunaan kekuatan militer tanpa proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan transparansi ini menciptakan ruang gelap (black box) di mana penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat tumbuh subur menjadi praktik sistematis. Mekanisme pengawasan yang lemah, baik dari parlemen maupun lembaga independen, membuka peluang bagi impunitas. Dalam perspektif hukum internasional, negara tidak bisa bersembunyi di balik dalih kedaulatan untuk melanggar kewajiban absolutnya. Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya, Konvensi Menentang Penyiksaan, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah menetapkan standar minimum yang harus dijunjung, bahkan dalam situasi darurat sekalipun. Mengabaikan ini berarti Indonesia sengaja menempatkan diri di luar peradaban hukum global.
Solusi yang ditawarkan Santoso bersifat struktural dan mendasar. Pertama, diperlukan reformasi regulasi operasi militer agar secara eksplisit dan konsisten menyelaraskan prosedur standar operasional (SOP) dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi. Kedua, dan ini yang krusial, adalah membangun mekanisme pengawasan independen yang kuat, melibatkan unsur sipil, hukum, dan HAM, untuk mengaudit setiap tindakan militer. Tanpa mekanisme checks and balances ini, klaim bahwa setiap operasi memiliki dasar hukum yang kuat dan etis hanyalah retorika kosong belaka. Institusi militer harus dilihat bukan sebagai entitas yang kebal hukum, melainkan sebagai aktor yang justru wajib menjadi teladan dalam penghormatan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam setiap operasi internal yang dilakukannya.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah adalah: hingga titik mana sebuah bangsa rela mengorbankan prinsip kemanusiaan dan rule of law atas nama keamanan? Ketika tentara diperintahkan atau membiarkan diri melampaui batas-batas etika perang, bukankah mereka justru mengkhianati misi suci untuk melindungi kedaulatan dan rakyat? Narasi keamanan nasional yang dijadikan tameng untuk melegitimasi kekerasan ekstra-yudisial adalah jalan pintas yang berbahaya. Bagi para aktivis hukum, tantangannya adalah merobek selubung ‘keadaan darurat’ yang selalu dikibarkan, lalu dengan kritis meminta pertanggungjawaban: adakah korban sipil yang salah sasaran? Adakah tahanan yang disiksa? Dan yang terpenting, siapakah yang akan diadili ketika hukum humaniter dilanggar dalam kegelapan suatu operasi?