Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Indonesia Perlu Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Geneva untuk Konflik Non-Internasional'

Penundaan ratifikasi Protokol Tambahan II Konvensi Geneva untuk konflik non-internasional menciptakan vakum hukum yang mengorbankan prinsip pembedaan dan proporsionalitas, membahayakan warga sipil. Ratifikasi adalah imperatif etis dan hukum untuk menegaskan kedaulatan yang bertanggung jawab serta mengisi kekosongan normatif yang melemahkan akuntabilitas dan legitimasi Indonesia di mata hukum humaniter internasional.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Indonesia Perlu Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Geneva untuk Konflik Non-Internasional'

Dalam suatu Wawancara Eksklusif dengan media Area, Prof. Dr. Hadianto Surya, pakar hukum humaniter, membongkar kegagalan struktural Indonesia dalam melindungi jiwa manusia di tengah konflik internal. Penundaan ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Geneva 1949 untuk konflik non-internasional (Protokol II) dinilai bukan sebagai kelambanan birokrasi, melainkan sebagai bentuk pengabaian normatif yang mempertaruhkan nyawa warga sipil, tawanan, dan kombatan dalam kekosongan hukum yang berbahaya. Vakum regulasi ini menciptakan 'zona abu-abu' di mana prinsip-prinsip dasar kemanusiaan tererosi, dan negara tampak absen dari tanggung jawabnya sebagai penjamin martabat hukum tertinggi.

Kegagalan Etis: Ketika Hukum Humaniter Ditangguhkan dalam Konflik Internal

Prof. Hadianto mengkritik keras ketergantungan rezim hukum Indonesia pada kerangka Protokol Tambahan I yang dirancang untuk konflik antarnegara sebagai sebuah kekeliruan konseptual yang fatal. Dalam realitas konflik non-internasional yang kerap melibatkan aktor non-negara dengan dinamika kompleks, pendekatan ini menjadi tidak relevan dan berbahaya. Ketiadaan ratifikasi Protokol II secara efektif menangguhkan dua pilar fundamental hukum humaniter dan etika perang:

  • Prinsip Distinction (Pembedaan): Tanpa aturan yang jelas dan mengikat untuk membedakan kombatan dari warga sipil, operasi militer dan keamanan berisiko tinggi mengaburkan garis pemisah ini. Konsekuensinya, masyarakat sipil yang tak bersalah menjadi rentan menjadi korban dalam operasi yang seharusnya membidik sasaran militer sah.
  • Prinsip Proportionality (Proporsionalitas): Kekosongan norma spesifik membuat penilaian atas penggunaan kekuatan yang tidak sebanding dengan keuntungan militer konkret menjadi sangat sulit. Landasan hukum untuk menuntut akuntabilitas atas tindakan yang berlebihan pun menjadi lemah, bahkan tidak ada.
Kondisi ini, tegas Prof. Hadianto, melampaui persoalan teknis yuridis. Ini adalah kegagalan etis negara dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk menjamin martabat dan hak hidup mendasar setiap manusia, bahkan di tengah kekacauan pertikaian bersenjata di wilayahnya sendiri.

Ratifikasi Sebagai Imperatif Hukum dan Moral: Mendefinisikan Ulang Kedaulatan yang Bertanggung Jawab

Dari perspektif martabat hukum, proses ratifikasi Protokol Tambahan II harus dimaknai sebagai tindakan afirmatif negara untuk menegaskan komitmennya pada perlindungan manusia sebagai subjek hukum. Ini adalah langkah mendefinisikan ulang kedaulatan menjadi 'kedaulatan yang bertanggung jawab', di mana kekuasaan negara dibatasi dan diarahkan oleh norma-norma kemanusiaan universal. Hukum Humaniter bukanlah ancaman bagi kedaulatan, melainkan penegas legitimasi negara yang beradab. Ratifikasi akan membawa dampak konkret dan transformatif:

  • Memperkuat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum: Menyediakan pijakan hukum yang solid untuk menuntut pertanggungjawaban, baik dari aparatus negara maupun kelompok bersenjata non-negara, atas setiap pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
  • Melindungi Legitimasi Diplomatik Indonesia: Kegagalan meratifikasi melemahkan suara Indonesia di forum diplomasi hak asasi manusia global dan secara diametral bertentangan dengan narasi komitmen negara terhadap perlindungan warga.
  • Mengisi Vakum Normatif yang Membahayakan: Menyediakan kerangka hukum spesifik yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan, serta standar perlakuan manusiawi terhadap tawanan dan orang yang dilucuti senjatanya.

Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh pemerintah dan parlemen adalah: Apakah kita, sebagai bangsa yang menghormati hukum, bersedia membiarkan 'zona abu-abu' kemanusiaan ini terus berlangsung? Ataukah kita akan mengambil langkah berani untuk meratifikasi Protokol Tambahan II Konvensi Geneva, bukan sebagai ketaatan pada tekanan luar, tetapi sebagai pemenuhan tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi setiap nyawa di bawah yurisdiksi kita, termasuk di saat-saat terkelam konflik internal? Keputusan ini akan menjadi penanda apakah Indonesia memilih menjadi negara yang hanya berdaulat secara teritorial, atau negara yang berdaulat secara etis dan hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hadianto Surya
Organisasi: Media Area
Lokasi: Indonesia