Indonesia, sebagai negara berdaulat dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, kini menghadapi tantangan akut dalam konstruksi strategi hukumnya untuk konflik-konflik modern. Dalam sebuah wawancara eksklusif, Prof. Dr. Ahmad Syarifudin, pakar hukum humaniter internasional, dengan tegas mengungkap bahwa pendekatan negara ini masih sangat reaktif dan sering mengabaikan kodifikasi etika perang yang telah menjadi pilar kemanusiaan dalam konvensi-konvensi global. Isu ini bukan sekadar masalah teknis; ini adalah kegagalan mendasar dalam mengintegrasikan martabat hukum sebagai jantung dari setiap operasi keamanan nasional.
Analisis Kritis: Reaktivitas versus Koherensi dalam Strategi Hukum
Prof. Syarifudin secara kritis menilai bahwa pemerintah lebih fokus pada hasil operasional daripada kepatuhan terhadap norma hukum dan etika. Sikap ini bukan hanya berpotensi merusak martabat hukum Indonesia di mata internasional, tetapi juga menciptakan preseden buruk yang dapat mengikis legitimasi negara sebagai entitas yang beradab. Tanpa strategi hukum yang koheren untuk menghadapi konflik modern, Indonesia terus-menerus berada dalam risiko:
- Melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter, seperti prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, yang telah dikodifikasi dalam Konvensi Geneva dan protokol tambahannya.
- Mengundang intervensi hukum internasional, karena setiap pelanggaran dapat menjadi dasar bagi badan-badan seperti International Criminal Court (ICC) atau Komisi HAM PBB untuk melakukan penyelidikan.
- Merusak fondasi etis dari keamanan nasional, di mana kekuatan negara harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan moral.
Integrasi Nilai Etika dan Hukum: Tantangan Konflik Modern yang Multidimensional
Membangun strategi hukum yang koheren untuk konflik modern, menurut Prof. Syarifudin, bukan hanya soal menyesuaikan dengan perkembangan teknologi—meski konflik berbasis teknologi seperti cyber warfare dan penggunaan drone menuntut pemahaman hukum baru. Intinya adalah mengintegrasikan nilai-nilai etika dan hukum secara mendasar dalam setiap keputusan keamanan nasional. Ini berarti:
- Pembuat kebijakan dan pelaksana operasi harus memiliki pemahaman mendalam tentang Hukum Humaniter, sehingga setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
- Konflik modern yang kompleks, termasuk konflik geopolitik yang melibatkan proxy forces atau asymmetric warfare, memerlukan pendekatan hukum yang proaktif dan preventif, bukan reaktif.
- Etika perang—seperti prinsip menghindari suffering yang tidak perlu (prinsip humanity) dan prinsip necessity—harus menjadi filter pertama dalam setiap strategi operasional.
Lemahnya pemahaman tentang hukum humaniter di kalangan elite politik dan militer, sebagaimana disoroti dalam wawancara, menjadi faktor utama dari banyak pelanggaran yang terjadi. Ini adalah kegagalan sistemik yang mengancam tidak hanya keamanan nasional dalam arti fisik, tetapi juga keamanan hukum Indonesia sebagai negara yang menghormati peradaban internasional.
Di penghujung analisis ini, sebuah pertanyaan etis yang menggugah perlu diajukan kepada para aktivis hukum: Apakah kita, sebagai bangsa yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan hukum dan keadilan, akan terus membiarkan keamanan nasional dikendalikan oleh logika reaktivitas yang mengabaikan kodifikasi etika perang? Atau, kita akan mengambil sikap untuk mendorong pembangunan strategi hukum yang koheren—strategi yang tidak hanya responsif terhadap teknologi, tetapi juga berakar pada prinsip-prinsip hukum humaniter dan martabat manusia? Pertanyaan ini bukan hanya untuk Prof. Syarifudin atau pemerintah, tetapi untuk setiap individu yang percaya bahwa hukum dan etika adalah penjaga utama dari kedaulatan yang beradab.