WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Tantangan Indonesia Menghadapi Penyidikan Kejahatan Perang di Kawasan
07 Juni 2026
Den Haag (diwawancarai dari Jakarta)
2 views
Dalam wawancara eksklusif untuk Area, mantan Jaksa Penuntut International Criminal Court (ICC), menyoroti meningkatnya kompleksitas penanganan dugaan kejahatan perang di kawasan Asia Tenggara, termasuk yang melibatkan pihak-pihak dari Indonesia. Ia menegaskan bahwa yurisdiksi universal dan komitmen pada Rome Statute menjadi kunci, meski Indonesia belum meratifikasi statuta tersebut.
Analisis kritisnya mengungkap dilema etika yang mendalam: di satu sisi, kedaulatan negara merupakan prinsip utama hukum internasional; di sisi lain, terdapat kewajiban moral erga omnes untuk mencegah dan mengadili kejahatan internasional paling serius. Kegagalan negara untuk secara proaktif menyelidiki dan mengadili pelanggaran berat hukum humaniter di wilayahnya sendiri dapat dianggap sebagai bentuk komplisitas pasif.
Dari perspektif martabat hukum, narasumber menekankan bahwa komitmen Indonesia terhadap keadilan internasional tidak bisa diukur hanya dari ratifikasi perjanjian, tetapi dari konsistensi penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter dalam operasi militer dan kebijakan luar negerinya. Ia mendesak agar Indonesia membentuk pengadilan khusus atau mekanisme ad hoc yang memenuhi standar internasional untuk mengadili dugaan kejahatan perang, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang beretika.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court, ICC
Lokasi: Indonesia, Asia Tenggara