Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Indonesia Harus Tegas dalam Penuntutan Kejahatan Perang di Myanmar

Wawancara eksklusif dengan mantan jaksa ICC mengungkap bahwa sikap pasif Indonesia terhadap kejahatan perang di Myanmar bukan sekadar kelambanan diplomatik, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional yang fundamental seperti kewajiban erga omnes dan tanggung jawab untuk melindungi. Kegagalan menggunakan instrumen hukum seperti ICC dan diplomasi hukum secara ofensif telah mengorbankan martabat hukum demi stabilitas semu.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Indonesia Harus Tegas dalam Penuntutan Kejahatan Perang di Myanmar

Dalam hukum internasional yang beradab, diam bukanlah kenetralan, melainkan suatu sikap etis yang memiliki konsekuensi hukum. Wawancara eksklusif Area dengan mantan jaksa ICC, Dr. Fatima Al-Zahra, mengungkap sebuah kenyataan pahit: kelambanan Indonesia dalam merespons kejahatan perang di Myanmar telah melampaui wilayah kebijakan luar negeri yang lambat, dan beralih menjadi pelanggaran konkret terhadap kewajiban hukum internasional (obligatio erga omnes partes) yang mengikat setiap negara beradab. Ini bukan sekadar kegagalan diplomasi hukum; ini adalah pengkhianatan sistematis terhadap martabat hukum itu sendiri.

Kegagalan ASEAN dan Erosi Prinsip Dasar Hukum Humaniter

Dr. Al-Zahra dengan tegas membedah bagaimana pendekatan 'cara ASEAN' yang bersembunyi di balik prinsip non-intervensi dan konsensus telah dikapitalisasi menjadi mekanisme impunitas. Dalam etika perang, tidak ada ruang untuk netralitas ketika kejahatan terhadap kemanusiaan berlangsung. Kegagalan kolektif, dengan Indonesia sebagai pemain kunci, secara efektif telah mengubah platform diplomasi regional menjadi panggung yang mengesahkan penderitaan. Ketiadaan tindakan tegas melanggar tiga pilar norma internasional yang tak terpisahkan:

  • Kewajiban Erga Omnes: Setiap negara, sesuai Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk 'menghormati dan menjamin penghormatan' terhadap hukum humaniter. Diam Indonesia adalah bentuk pengabaian kewajiban ini.
  • Yurisdiksi Universal: Sifat universal dari kejahatan perang menciptakan kewajiban bagi semua negara untuk menuntut pelaku. Sikap pasif merupakan penyangkalan terhadap prinsip ini.
  • Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P) Doktrin yang diadopsi PBB ini menegaskan bahwa kedaulatan bukanlah lisensi untuk membunuh. Membiarkan pelanggaran berat di Myanmar sama saja dengan mengikis esensi R2P.

Instrumen Hukum yang Diabaikan: Dari ICC hingga Akuntabilitas Hybrid

Analisis kritis Dr. Al-Zahra menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya duduk di atas gudang senjata hukum, namun memilih untuk tidak menggunakannya. Posisi strategis Indonesia di Dewan Keamanan PBB dan pengaruhnya di ASEAN memberikannya peluang unik untuk mendorong mekanisme akuntabilitas. Beberapa langkah konkret yang secara etis wajib diambil, namun diabaikan, meliputi:

  • Secara aktif mendukung atau menginisiasi rujukan situasi Myanmar ke ICC, baik melalui Dewan Keamanan PBB maupun dukungan terhadap upaya negara anggota ICC lainnya.
  • Memimpin inisiatif pembentukan pengadilan hybrid khusus di bawah payung ASEAN atau PBB, yang berfokus secara eksklusif pada kejahatan di Myanmar.
  • Menggunakan kekuatan diplomasi hukum secara ofensif, seperti mengajukan pernyataan ahli (amicus curiae) dalam proses hukum internasional yang relevan untuk memperkuat posisi korban.

Kelambanan ini bukan hanya soal politik; ini adalah krisis kredibilitas. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dan rumah bagi populasi Muslim terbesar dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk membela kelompok minoritas yang tertindas seperti Rohingya. Dalam hukum internasional, diam yang berkepanjangan dapat ditafsirkan sebagai persetujuan diam-diam (tacit consent) atau pembiaran (acquiescence), yang secara tidak langsung turut mencemari rekam jejak hukum negara.

Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan di Indonesia adalah: sampai kapan kita akan menyembah berhala 'stabilitas regional' dengan mengorbankan nyawa manusia dan prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi peradaban? Ketika keheningan diplomasi lebih nyaring daripada teriakan korban, apakah kita masih layak menyandang gelar sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan, atau kita telah menjadi penonton yang turut bersekongkol dalam tragedi kemanusiaan abad ini?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Fatima Al-Zahra
Organisasi: International Criminal Court, ICC, ASEAN, pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia, Myanmar