Dalam suatu narasi keamanan nasional yang kerap diwarnai fetisisme terhadap kekuatan militer, sebuah wawancara eksklusif dengan Jenderal TNI (Purn) Surya Dipa sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional (DKN) mengemukakan pernyataan mendasar namun sering diabaikan: fondasi keamanan nasional yang berkelanjutan harus dibangun di atas tiang kokoh hukum dan etika. Pernyataan ini bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan penegasan prinsip yang melucuti logika keamanan yang bertumpu semata pada superioritas alat tempur. Sebuah perspektif yang kritis mempertanyakan: sejauh mana deklarasi ini telah dan akan dioperasionalkan menjadi kebijakan konkret, ataukah hanya akan menjadi penanda kesenjangan antara idealisme normatif dan realitas praksis keamanan yang keras?
Menguji Visi Etis dalam Doktrin Keamanan: Dari Pernyataan ke Praksis
Dalam wawancara tersebut, Dipa secara gamblang mengakui kompleksitas tantangan keamanan kontemporer. Namun, ia menawarkan jalan keluar yang berbeda: bukan dengan memupuk kekuatan militer secara membabi buta, melainkan dengan mengedepankan dialog hukum dan penghormatan pada prinsip kemanusiaan sebagai solusi. Pernyataan ini menyentuh inti dari etika keamanan. Pendekatan yang mengabaikan norma hukum dan HAM, menurutnya, berpotensi menghasilkan konflik yang merusak martabat bangsa. Visi ini, jika ditelaah secara kritis, merupakan kritik implisit terhadap paradigma keamanan yang bersifat represif dan sewenang-wenang. Ia mendorong kita untuk memikirkan ulang parameter kesuksesan sebuah strategi keamanan nasional: bukan hanya terukur dari jumlah persenjataan atau kemampuan penindakan, tetapi juga dari tingkat perlindungan terhadap martabat warga negara dan kepatuhan terhadap kerangka normatif yang berlaku. Langkah mengintegrasikan hukum humaniter internasional ke dalam setiap strategi, seperti yang diungkapkan, adalah imperatif yang tak terbantahkan, terutama dalam konteks operasi yang melibatkan kekuatan bersenjata.
- Prinsip Distingsi dan Proporsionalitas: Setiap operasi militer harus dapat membedakan kombatan dan sipil secara jelas, serta memastikan dampak yang timbul proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip Kemanusiaan (Humanity): Menghindari penderitaan yang tidak perlu, melindungi yang terluka, tahanan, dan penduduk sipil.
- Kepatuhan pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya: Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia terikat untuk mengimplementasikan aturan main ini dalam setiap konflik bersenjata, baik internasional maupun non-internasional.
Martabat Hukum Sebagai Kekuatan Strategis, Bukan Hambatan
Pernyataan bahwa Indonesia harus dihormati secara hukum dan etika di pentas dunia menggeser paradigma keamanan dari sekadar pencapaian kekuatan fisik menuju pembangunan otoritas moral. Di sini, martabat hukum bukan dilihat sebagai rintangan birokratis yang memperlambat respons, melainkan sebagai sumber kekuatan strategis jangka panjang yang membangun legitimasi dan kepercayaan, baik di dalam maupun luar negeri. Sebuah negara yang secara konsisten menempatkan hukum sebagai panglima dalam kebijakan keamanannya akan membangun citra sebagai aktor yang bertanggung jawab dan dapat diprediksi. Namun, pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: bagaimana mekanisme kontrol dan akuntabilitas dirancang untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip mulia ini tidak hanya menjadi bagian dari doktrin tertulis, tetapi juga praktik di lapangan? Apakah terdapat ruang yang memadai bagi masyarakat sipil, termasuk para aktivis hukum, untuk mengawasi dan mengkritisi operasi-operasi keamanan dengan kaca mata hukum humaniter?
Visi yang diungkapkan dalam wawancara eksklusif ini patut diapresiasi sebagai pengakuan atas dimensi normatif dari keamanan nasional. Ia menawarkan alternatif terhadap narasi keamanan yang sering kali reduktif dan kekerasan-sentris. Namun, bagi para pemangku kepentingan dan pengawas di bidang hukum dan HAM, pernyataan ini harus menjadi pijakan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Komitmen pada etika perang dan hukum humaniter internasional diuji bukan pada saat keadaan damai, melainkan pada saat tekanan keamanan memuncak dan naluri untuk mengesampingkan hukum kerap menguat. Apakah institusi-institusi keamanan kita telah benar-benar membangun budaya hukum yang mampu bertahan dalam ujian semacam itu, ataukah etika dan hukum masih akan menjadi korban pertama dalam nama 'keamanan'?