Dalam wawancara eksklusif dengan Area, perubahan perspektif yang dikemukakan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu mengenai politik hukum pertahanan menguak sebuah pertanyaan etis yang mendasar: apakah transformasi dari pendekatan militeristik ke arah nilai-nilai sipil merepresentasikan koreksi historis atas pelanggaran masa lalu atau sekadar strategi retoris belaka? Pernyataan Ryacudu yang mengakui bahwa paradigma lama kerap menimbulkan gesekan dengan masyarakat dan mengabaikan aspek hukum dan HAM, harus dibaca sebagai pengakuan implisit atas kegagalan negara dalam menegakkan rule of law di sektor keamanan selama periode tertentu. Ini bukan sekadar pergantian jargon, melainkan pengakuan bahwa kekuatan pertahanan yang sejati—seperti ditegaskannya—bersumber dari hukum yang adil dan legitimasi sosial.
Dari Doktrin Kekuatan ke Imperatif Hukum: Membaca Ulang Paradigma Pertahanan
Penekanan Ryamizard Ryacudu bahwa kerangka politik hukum masa depan harus diwarnai transparansi, akuntabilitas publik, dan nilai-nilai sipil, secara teoretis selaras dengan prinsip civilian supremacy dan kedaulatan hukum dalam tata kelola pertahanan. Namun, dalam praktiknya, jurang antara retorika dan realitas acap kali menganga. Pergeseran ini menuntut lebih dari sekadar perubahan sikap personal; ia memerlukan rekonstruksi institusional yang konkret, mencakup:
- Revisi mendasar terhadap Undang-Undang Kamnas yang selama ini dikritik memberi ruang terlalu luas bagi intervensi militer tanpa mekanisme checks and balances yang memadai.
- Penguatan peran DPR dalam pengawasan anggaran pertahanan dan operasi militer, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas publik.
- Internalisasi norma hukum humaniter internasional dan standar HAM dalam setiap doktrin, pelatihan, dan operasi pertahanan.
Tanpa ketiga pilar ini, klaim perbaikan hanya akan menjadi ilusi hukum yang mengaburkan akar masalah.
Ujian Kredibilitas: Antara Retorika dan Komitmen Reformasi Nyata
Pentingnya pernyataan Ryamizard Ryacudu terletak pada kontras historisnya; figur yang pernah dikenal dengan pandangan keras kini berbicara tentang rekonsiliasi antara doktrin keamanan dan imperatif HAM. Namun, komunitas aktivis hukum wajib bersikap kritis: apakah perubahan retorika ini akan diikuti dengan dukungan nyata terhadap agenda reformasi sektor keamanan? Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong langkah-langkah substantif, seperti:
- Pembukaan akses informasi publik terkait kebijakan dan operasi militer, sesuai dengan prinsip transparansi yang ia sebut.
- Dukungan terhadap mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional yang bermartabat.
- Penegasan bahwa setiap kebijakan pertahanan harus tunduk pada pengujian konstitusional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Tanpa komitmen pada tindakan nyata, pernyataan mulia hanya akan menjadi monumen hipokrisi dalam sejarah politik hukum Indonesia.
Pada akhirnya, wawancara ini bukan sekadar kilas balik seorang purnawirawan, melainkan cermin bagi seluruh pemangku kepentingan: sudahkah kita belajar bahwa keamanan yang dibangun di atas pengabaian hukum dan HAM adalah keamanan yang rapuh? Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: akankah momen refleksi ini dijadikan batu pijakan untuk membangun sistem pertahanan yang benar-benar menghormati martabat manusia dan kedaulatan hukum, atau kita akan kembali terlena oleh retorika kosong yang hanya mengubur luka lama tanpa menyembuhkannya?