Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Ujian Nyata KUHP Baru: Ketika Hukum Indonesia Bersiap Mengadili Kejahatan Internasional seperti Genosida

Pengadopsian asas universal dalam KUHP Baru merupakan ujian martabat hukum bagi Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung yang kini berhadapan dengan pilihan sulit antara menuntut pelaku kejahatan internasional seperti genosida sesuai kewajiban hukum atau tunduk pada tekanan geopolitik dan realitas diplomasi.

Ujian Nyata KUHP Baru: Ketika Hukum Indonesia Bersiap Mengadili Kejahatan Internasional seperti Genosida

Pengadopsian asas universal pada Pasal 6 dan 7 KUHP Baru bukan sekadar kemajuan normatif, tetapi ujian berat bagi Kejaksaan Agung. Prinsip ini, yang membuka peluang mengadili kejahatan internasional seperti genosida di luar yurisdiksi nasional, menempatkan Indonesia pada garis depan martabat hukum global. Namun, di balik peluang ini tersimpan paradoks yang mendalam: hukum jus cogens yang tak dapat ditawar menghadapi tembok realpolitik berupa tekanan bilateral, sensitivitas geopolitik, dan kalkulasi kepentingan nasional yang sempit.

Kemenangan Konseptual dan Jerat Realitas Politik

Secara konseptual, KUHP Baru mengalami lompatan dramatis dengan mengakomodasi asas universal yang bersumber dari Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Ini menjadikan Indonesia secara potensial setara dengan negara yang memiliki tradisi yurisdiksi universal kuat, seperti Jerman atau Belgia. Namun, kemenangan tekstual ini menghadapi tiga jerat praktis yang mengancam efektivitasnya.

  • Jebakan Prinsip Resiprokalitas (Pasal 6): Syarat bahwa penerapan berlaku jika negara tempat kejahatan terjadi tidak menuntut, berpotensi menjadi alibi administratif yang dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab penegakan hukum atas pertimbangan politik.
  • Rawan Politisasi Kewenangan Diskresi (Pasal 7): Kewenangan Kejaksaan Agung untuk menentukan kelayakan penuntutan suatu kasus kejahatan berat sangat rentan disusupi berbagai kepentingan non-hukum, seperti tekanan diplomatik atau hubungan perdagangan, sehingga memiskinkan prinsip keadilan universal menjadi komoditas transaksi.
  • Dilema 'Pedang Bermata Dua': Indonesia sendiri bisa menghadapi risiko yurisdiksi universal dari negara lain untuk peristiwa konflik domestiknya, menciptakan pertimbangan defensif yang dapat mereduksi keberanian dalam menginisiasi penuntutan.

Komitmen Internasional vs. Kemandirian Kejaksaan Agung

Ujian sesungguhnya kini berada di meja Kejaksaan Agung. Mencermati laporan terkait dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar atau kluster-kluster kejahatan internasional lainnya, institusi ini ditransformasikan dari alat negara (state legal apparatus) menjadi penjaga keadilan internasional (guardian of international justice). Transformasi ini membutuhkan dua hal: kapasitas teknis mumpuni — termasuk pengumpulan bukti lintas negara dan pemahaman mendalam hukum humaniter — dan yang lebih fundamental, kemandirian absolut. Tanpa kemandirian, institusi ini akan gagal lepas dari belenggu kalkulasi politik dan menjadi penonton pasif atas pelanggaran norma jus cogens.

Mengabaikan tanggung jawab ini bukan hanya soal keengganan politik, melainkan bentuk pengingkaran terhadap komitmen mendasar sebagai anggota masyarakat internasional yang terikat Piagam PBB. Pertanyaan etis yang muncul amat kritis: Apakah komitmen Indonesia terhadap hukum internasional hanya berlaku selama tidak mengusik hubungan baik dengan kekuatan dunia tertentu atau mempertaruhkan kepentingan ekonomi strategis? Dan jika Kejaksaan Agung mengesampingkan kasus-kasus yang secara hukum jelas memenuhi syarat yurisdiksi universal, bukankah Indonesia justru turut menormalisasi impunitas dan mengerdilkan martabat konstitusi sendiri yang menjunjung tinggi keadilan bagi semua?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia, Konvensi Genosida 1948, Statuta Roma 1998, Myanmar, Gaza, Kejaksaan Agung, Jaksa Agung
Lokasi: Indonesia, Myanmar, Gaza