Pemberlakuan KUHP baru telah menempatkan Indonesia pada percobaan martabat hukum yang paling mendasar: sebuah eksperimen normatif di mana ambisi yurisdiksi universal berbenturan dengan kenyataan politik realis yang keras. Kedaulatan hukum nasional, yang kini diperluas untuk menjangkau pelaku kejahatan internasional di mana pun melalui Pasal 6 dan 7, bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan sebuah ikrar etis kepada komunitas global. Di tangan Kejaksaan Agung, asas ini berubah menjadi pisau bermata dua: alat penegak keadilan transnasional atau jebakan kedaulatan yang berisiko mengundang intervensi. Di tengah tuntutan untuk bertindak atas nama genosida di Gaza dan Rohingya, lembaga ini kini berdiri di persimpangan antara imperatif jus cogens dan kalkulasi diplomasi yang dingin.
Yurisdiksi Universal: Lompatan Hukum yang Mengandung Paradoks Kedaulatan
Adopsi prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru merupakan sebuah lompatan filosofis yang radikal. Secara normatif, ini adalah perwujudan komitmen Indonesia terhadap tata hukum dunia yang beradab, khususnya Konvensi Genosida 1948 dan inti dari Hukum Humaniter Internasional. Namun, esensi dari asas ini adalah resiprokalitas yang tak terhindarkan. Ketika Indonesia mengklaim hak untuk mengadili kejahatan berat di luar wilayahnya, ia secara simultan mengakui hak yang sama bagi negara lain. Ini menciptakan sebuah paradoks hukum yang kompleks, di mana yurisdiksi dapat berfungsi sekaligus sebagai:
- Pedang Keadilan: Instrumen untuk mengejar akuntabilitas bagi pelaku kejahatan internasional, memenuhi kewajiban moral aut dedere aut judicare (serahkan atau adili).
- Perisai Politik: Alat yang dapat dengan mudah dipolitisasi oleh negara lain, berpotensi menggerus prinsip non-intervensi dan kedaulatan nasional yang menjadi fondasi hubungan internasional Indonesia.
- Ujian Diskresi: Kewenangan taktis yang diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk menentukan 'kepentingan nasional' dalam penuntutan, sebuah ruang abu-abu antara hukum murni dan pertimbangan geopolitik.
Kasus Gaza dan Rohingya: Ujian Empiris bagi Imperatif Etis Kejaksaan Agung
Ambiti normatif dalam kitab hukum kini berhadapan dengan realitas empiris yang tragis. Laporan-laporan sistematis tentang dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza serta terhadap etnis Rohingya telah menjadi laboratorium uji pertama bagi implementasi KUHP baru. Di sinilah janji-janji universalitas dipertaruhkan. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh Kejaksaan Agung bukanlah apakah ia memiliki kewenangan, melainkan apakah ia memiliki keberanian dan independensi untuk menggunakan kewenangan itu. Keputusan untuk menuntut atau diam akan menegaskan salah satu dari dua identitas Indonesia:
- Negara Penjaga Norma: Sebagai pihak pada Konvensi-Konvensi Jenewa dan Piagam PBB, yang konsisten menempatkan hukum dan korban di atas kepentingan aliansi strategis sempit.
- Negara Realis Opportunistik: Yang memperlakukan yurisdiksi universal sebagai simbol belaka, dan memilih untuk membisu ketika kejahatan dilakukan oleh mitra politik atau negara kuat, sehingga mengkhianati prinsip hukum yang sama yang ingin ditegakkannya.
Pilihan ini bukan sekadar pilihan hukum, melainkan sebuah pilihan peradaban. Penuntutan yang berdasarkan bukti hukum yang kuat, meski politis tidak populer, akan menjadi kemenangan bagi martabat hukum itu sendiri. Sebaliknya, pembiaran dengan dalih menjaga hubungan diplomatik akan menjadikan KUHP baru sebagai dokumen hipokrisi yang monumental, membenarkan kritik bahwa hukum internasional hanya berlaku bagi yang lemah. Pada akhirnya, ujian sebenarnya bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada integritas etis lembaga yang diberi amanat untuk menjalankannya. Apakah Kejaksaan Agung akan menjadi penjaga gawang keadilan global, atau sekadar penonton yang sah dari ketidakadilan yang terjadi di depan mata dunia?