Di tengah pusaran konflik yang berkepanjangan di Papua, seruan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum internasional mencuat bukan sekadar retorika politik, melainkan sebagai cermin tajam dari kegagalan sistemik pendekatan represif. Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, dengan membacakan deklarasi politik yang merujuk pada instrumen seperti Piagam PBB, secara gamblang menggeser isu dari ranah keamanan internal ke ranah kedaulatan hukum global. Posisi ini menantang pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmennya terhadap tatanan hukum yang justru sering ia gembar-gemborkan dalam forum internasional, sekaligus menyoroti paradoks mendasar: penolakan mengakui dimensi politik dan hukum suatu konflik justru menjadi bahan bakar utama pelanggengannya.
Kedaulatan Hukum vs Kedaulatan Kekuasaan: Ujian Bagi Etika Negara
Seruan TPNPB untuk dialog dan penyelesaian damai melalui mekanisme hukum internasional pada hakikatnya adalah ujian berat bagi etika bernegara Indonesia. Prinsip-prinsip kedaulatan, integritas teritorial, dan non-intervensi—yang kerap dijadikan tameng untuk menolak keterlibatan pihak ketiga—harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, yaitu tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) dan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan Pasal 2(3) dan Pasal 33 Piagam PBB. Penempatan konflik Papua dalam kerangka hukum internasional bukanlah ancaman, melainkan undangan untuk membangun legitimasi melalui prosedur yang terhormat dan diakui dunia. Negara yang menghormati martabat hukum seharusnya tidak gentar untuk terlibat dalam mediasi yang netral, karena justru di situlah kekuatan moral suatu bangsa diuji—bukan pada kemampuan menumpas, melainkan pada keberanian berdamai dengan adil.
- Prinsip Penyelesaian Damai (Pasal 2(3) Piagam PBB): Kewajiban semua anggota PBB untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara yang tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
- Prinsip Perlindungan (Responsibility to Protect/R2P): Konsep yang menegaskan bahwa kedaulatan bukanlah hak mutlak untuk berbuat sewenang-wenang terhadap penduduk, melainkan tanggung jawab untuk melindungi mereka dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Prinsip Keterbukaan Prosedural: Etika pemerintahan yang demokratis mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani konflik internal yang telah menarik perhatian dan keprihatinan internasional.
Stagnasi yang Membahayakan: Konsekuensi Etis dari Penolakan Dialog
Deklarasi TPNPB yang sekaligus berisi pernyataan kesediaan untuk terus berjuang jika tuntutan diabaikan, merupakan sinyal alarm atas fase stagnasi yang berbahaya. Penolakan sistematis terhadap jalur hukum dan dialog politik hanya akan mengokohkan narasi bahwa kekerasan adalah satu-satunya bahasa yang dipahami. Realitas ini tidak hanya memperpanjang penderitaan warga sipil—yang menjadi korban utama dalam setiap pelanggaran etika perang—tetapi juga secara perlahan menggerus kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum di mata komunitas global. Penyelesaian konflik Papua telah terjebak dalam dikotomi palsu antara ‘keutuhan NKRI’ dan ‘separatisme’, sehingga menutup mata terhadap kemungkinan solusi kreatif yang diakomodasi oleh kerangka hukum internasional, seperti otonomi khusus yang bermartabat, mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi, atau pengadilan hak asasi manusia hybrid.
Pertanyaan etis yang tak terelakkan adalah: sampai kapankah negara akan bertahan dalam logika kekuatan yang justru terbukti mandul menciptakan perdamaian berkelanjutan? Ketika sebuah kelompok bersenjata—yang oleh negara disebut sebagai ‘kelompok kriminal bersenjata’—justru lebih vokal menyerukan jalur hukum daripada pemerintah yang berdaulat, maka terdapat distorsi moral yang perlu segera dikoreksi. Penyelesaian damai berdasarkan hukum bukanlah tanda kelemahan, melainkan puncak dari kematangan beradab suatu bangsa. Menutup pintu bagi mekanisme tersebut sama saja dengan mengakui bahwa negara lebih memilih logika rimba ketimbang peradaban hukum. Bagi aktivis hukum dan para pencinta keadilan, momen ini adalah ajakan untuk bersikap kritis: apakah kita akan berdiam diri menyaksikan siklus kekerasan yang terus berulang, atau mendorong terobosan berani dengan menjadikan instrumen hukum internasional sebagai jalan keluar yang bermartabat bagi semua pihak, terutama bagi rakyat Papua yang paling menderita?