Operasi evakuasi puing pesawat Pilatus di wilayah Yahukimo yang melibatkan TNI dan masyarakat setempat, meski bersifat kemanusiaan, justru menyingkap dimensi hukum humaniter yang terabaikan. Alih-alih fokus pada analisis pelanggaran prinsip dasar ius in bello, narasi resmi justru terdorong ke dalam diskursus keagamaan yang berisiko mengaburkan kerangka pertanggungjawaban hukum yang seharusnya menjadi fondasi evaluasi. Peristiwa ini memaksa kita untuk bertanya: apakah aparat negara masih mengedepankan prinsip proporsionalitas dan pembedaan sebagai standar tunggal, atau telah tergelincir menggunakan retorika identitas untuk membenarkan simplifikasi konflik yang kompleks?
Pelecehan Agama atau Pelanggaran Hukum Humaniter? Membedah Pernyataan Panglima
Pernyataan Panglima Kogabwilhan III yang mengkategorikan serangan terhadap pilot sipil dan pesawat sebagai 'pelecehan agama dan nilai ketuhanan' merupakan reduksi persoalan yang berbahaya. Hukum humaniter internasional, khususnya Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, menilai sebuah serangan berdasarkan kriteria objektif: apakah target merupakan sasaran militer yang sah (lawful military objective). Fakta bahwa korban adalah pilot sipil dan pesawatnya tidak digunakan untuk tujuan militer pada saat insiden, dengan tegas menempatkan aksi tersebut sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Pembedaan (Distinction). Mengaitkannya dengan sentimen agama tidak hanya keliru secara yuridis, tetapi juga berpotensi:
- Menggeser fokus analisis dari pelanggaran hukum yang spesifik ke arena retorika yang emosional dan subjektif.
- Memperuncing polarisasi dan menyulitkan proses mediasi atau penyelesaian konflik yang berbasis pada fakta dan norma universal.
- Menciptakan preseden berbahaya di mana setiap kekerasan dalam konflik bersenjata dinilai melalui lensa identitas, bukan melalui parameter hukum yang telah disepakati secara internasional.
Evakuasi sebagai Momentum Membangun Kepatuhan Hukum, Bukan Hanya Kepercayaan
Keterlibatan tokoh masyarakat dalam operasi evakuasi di Yahukimo merupakan langkah taktis untuk membangun kepercayaan. Namun, bagi institusi seperti TNI yang beroperasi dalam kerangka negara hukum, kepercayaan semata tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menghormati dan menegakkan hukum humaniter dalam setiap operasi militer. Operasi kemanusiaan hari ini bisa kehilangan maknanya jika diikuti oleh operasi militer besok yang mengabaikan prinsip perlindungan warga sipil. TNI, sebagai alat negara, memiliki kewajiban untuk menjadi teladan dalam menunjukkan bahwa setiap penggunaan kekuatan didasarkan pada pertimbangan hukum yang ketat, bukan pada dorongan balas dendam atau kepentingan politik identitas. Momentum pasca-evakuasi ini seharusnya digunakan untuk:
- Mengkaji ulang protokol operasi standar (SOP) untuk memastikan kepatuhan mutlak terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan, terutama di daerah rawan seperti Papua.
- Meningkatkan pendidikan dan pelatihan hukum humaniter internasional bagi seluruh personel, dari tingkat panglima hingga prajurit.
- Mengembangkan mekanisme transparan untuk melaporkan dan menginvestigasi dugaan pelanggaran, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Konflik antara negara dan kelompok seperti OPM di Papua adalah realitas kompleks yang membutuhkan pendekatan multidimensi. Namun, kompleksitas tersebut bukan alasan untuk mengaburkan standar hukum yang jelas. Ketika narasi resmi lebih memilih menyebut 'pelecehan agama' daripada 'pelanggaran terhadap Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa', kita sedang menyaksikan pergeseran berbahaya dari logika hukum menuju logika politik identitas. Pertanyaannya bagi para aktivis hukum dan pembela HAM: akankah kita diam saja ketika bahasa hukum yang presisi dan universal digantikan oleh retorika yang memecah-belah dan subjektif, atau kita akan bersikap kritis untuk mengembalikan setiap diskusi tentang konflik bersenjata ke pangkuan hukum humaniter yang seharusnya?