Kasus Andrie Yunus bukan sekadar insiden individual dalam tubuh TNI, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik peradilan militer Indonesia yang masih beroperasi di bawah bayang-bayang hukum warisan otoritarian. Pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menilai kasus ini sebagai momentum politik untuk revisi UU Peradilan Militer, sesungguhnya mengakui adanya ruang gelap dalam yurisdiksi militer yang selama ini terlindungi oleh kerangka hukum yang ketinggalan zaman. Di tengah aspirasi reformasi hukum militer yang mandek lebih dari dua dekade, klaim momentum ini harus diuji melalui komitmen Anggota DPR dan pemerintah untuk melakukan pembenahan struktural, bukan sekadar retorika temporal yang menguap seiring bergantinya berita utama.
Krisis Akuntabilitas dan Warisan Hukum Otoriter
UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer—yang menjadi dasar operasional peradilan militer saat ini—secara substantif masih mencerminkan logika rezim Orde Baru yang memisahkan yurisdiksi militer dari kontrol sipil-demokratis. Kerangka hukum ini menciptakan ekosistem peradilan yang tertutup, minim pengawasan eksternal, dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, sistem peradilan yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi melanggengkan tiga persoalan mendasar:
- Impunitas Institusional: Mekanisme internal yang cenderung melindungi korps menciptakan budaya impunitas, di mana pelanggaran berat seperti penyiksaan, penghilangan paksa, atau kekerasan seksual sulit diusut tuntas.
- Konflik Yurisdiksi: Ketidakjelasan batasan antara pelanggaran disiplin militer dan kejahatan biasa (ordinary crimes) sering dimanfaatkan untuk menarik kasus ke ranah peradilan militer yang lebih lunak.
- Pelanggaran Prinsip Due Process: Kurangnya partisipasi publik, keterbatasan akses pengacara independen, dan ketiadaan mekanisme banding yang efektif ke peradilan umum melanggar prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak.
Momentum Politik atau Sekadar Pencitraan Sesaat?
Sejarah legislasi Indonesia penuh dengan janji reformasi hukum militer yang kandas di tengah jalan. Setidaknya tiga kali rancangan revisi UU Peradilan Militer masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu terhambat oleh resistensi internal dari institusi militer dan lemahnya tekanan politik dari parlemen. Pernyataan TB Hasanuddin sebagai Anggota DPR dari komisi yang membidangi pertahanan memang penting secara simbolis, namun ia dan rekan-rekannya di Senayan harus membuktikan bahwa momentum politik ini akan diikuti dengan langkah konkret:
- Memasukkan revisi UU Peradilan Militer sebagai prioritas dalam Prolegnas 2025 dengan tenggat waktu yang jelas.
- Membuka ruang partisipasi publik yang luas, terutama dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman, dalam proses perancangan.
- Mengintegrasikan standar hukum internasional, termasuk Prinsip-Prinsip Dasar Kemerdekaan Peradilan dan Kode Etik Penegak Hukum Militer sesuai hukum humaniter internasional.
Tanpa langkah-langkah strategis tersebut, wacana momentum politik hanya akan menjadi siklus retorika yang mengulangi pola lama: mengangkat isu saat menjadi sorotan media, lalu membiarkannya tenggelam kembali ketika tekanan publik mereda. Ini bukan hanya soal kegagalan legislatif, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi semua warga negara—tanpa kecuali, termasuk di lingkungan militer.
Pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: apakah elit politik dan pimpinan militer Indonesia memiliki kemauan genuin untuk membongkar warisan sistem peradilan yang tidak demokratis, atau mereka hanya berkutat pada permukaan—memperbaiki citra tanpa menyentuh substansi? Kasus Andrie Yunus telah membuka kembali luka lama tentang tidak berfungsinya peradilan militer sebagai penjaga etika dan disiplin korps. Jika momentum ini sekali lagi disia-siakan, apa lagi yang dibutuhkan untuk membangunkan para pembuat kebijakan dari kelumpuhan moral dan politik dalam merespons krisis akuntabilitas di jantung institusi pertahanan negara?