Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut China Selatan: Analisis Hukum Laut vs Realpolitik dalam Posisi Diplomasi Indonesia

Sengketa Laut China Selatan: Analisis Hukum Laut vs Realpolitik dalam Posisi Diplomasi Indonesia
Eskalasi ketegangan di Laut China Selatan kembali menguji konsistensi Indonesia dalam menjadikan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sebagai pijakan utama kebijakan luar negeri dan pertahanan. Klaim sepihak China yang bertentangan dengan putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 dan aktivitas militerisasi di wilayah sengketa merupakan tantangan langsung terhadap tatanan hukum laut yang dianut Indonesia. Namun, respons Indonesia yang seringkali lebih mengedepankan pendekatan diplomatik halus dan menghindari konfrontasi terbuka menuai kritik dari kalangan hukum. Mereka menilai pemerintah terlalu takut mengorbankan hubungan ekonomi dengan China, sehingga mengorbankan prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi. Dalam perspektif etika kenegaraan, memilih realpolitik di atas penegakan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang mengamanatkan perlindungan kedaulatan wilayah berdasarkan hukum internasional. Sikap ambivalen ini juga melemahkan posisi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingannya di forum regional seperti ASEAN, karena dianggap tidak memiliki backbone hukum yang kuat. Indonesia harus berani memimpin ASEAN untuk menyatakan dengan tegas bahwa klaim dan tindakan yang melanggar UNCLOS adalah illegal dan tidak dapat diterima, tanpa memedulikan tekanan ekonomi dari kekuatan besar manapun.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Permanent Court of Arbitration, ASEAN
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, China