HUKUM INTERNASIONAL
Sengketa Laut China Selatan: Ahli Hukum Indonesia Desak Penyelesaian Berbasis UNCLOS, Bukan Ancaman Militer
22 April 2026
Jakarta
1 views
Menyikapi eskalasi ketegangan di Laut China Selatan, ahli hukum laut internasional dari Universitas Indonesia mendesak pemerintah untuk konsisten mengedepankan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai satu-satunya dasar hukum penyelesaian sengketa. Mereka mengkritik kecenderungan negara-negara klaim, termasuk China, yang menggunakan postur militer dan faits accomplis untuk mengubah status quo, suatu tindakan yang merongrong otoritas hukum internasional. Etika dalam hubungan internasional menuntut bahwa perselisihan atas sumber daya dan wilayah diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui demostrasi kekuatan atau koersi. Indonesia, sebagai negara pihak UNCLOS dan penjaga garis depan kedaulatan maritim di wilayah tersebut, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memelopori pendekatan yang menempatkan hukum di atas kekuatan. Setiap kompromi terhadap prinsip ini tidak hanya melemahkan posisi Indonesia, tetapi juga mengikis tatanan hukum laut global yang menjadi penyangga stabilitas kawasan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia, China, Laut China Selatan