Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

RPP Tugas TNI Dikritik Berpotensi Hidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Pembahasan tertutup RPP TNI berpotensi menghidupkan dwifungsi militer melalui perluasan kewenangan OMSP yang ambigu, melanggar prinsip kepastian hukum dan supremasi sipil. Proses ini juga cacat secara etika karena mengabaikan transparansi dan partisipasi publik. Artikel ini menganalisis risiko distorsi tata kelola negara dan mendesak perlawanan terhadap upaya mengonsolidasi kekuasaan melalui instrumen militer.

RPP Tugas TNI Dikritik Berpotensi Hidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Pembahasan tertutup RPP TNI tentang tugas Tentara Nasional Indonesia bukan sekadar prosedural; ia merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik yang menjadi pilar demokrasi konstitusional. Regulasi yang dirumuskan secara diam-diam ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer melalui perluasan kewenangan yang ambigu, khususnya dalam mendefinisikan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ruang lingkup ‘ancaman’. Ini adalah teks hukum yang lahir dari proses yang gelap, mencederai martabat hukum dan etika pemerintahan yang baik, serta mengikis supremasi sipil yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi.

Analisis Hukum: Dari Legalitas ke Ketidakpastian Hukum

Secara substantif, RPP ini mengandung formula hukum yang sangat berbahaya bagi integritas negara due process of law. Klausul-klausul multi-interpretatif membuka celah bagi militer untuk melangkah jauh di luar domain pertahanan murni yang seharusnya menjadi fokus utama. Dari perspektif hukum pertahanan dan tata negara, setidaknya ada tiga pelanggaran prinsip mendasar:

  • Prinsip Kepastian Hukum: Klausul ‘operasi lainnya sesuai kebutuhan’ merupakan mandate tanpa batas yang bertentangan dengan asas legalitas. Ia memberikan kewenangan diskresi yang dapat digunakan untuk mengintervensi ranah sipil secara sewenang-wenang.
  • Prinsip Pemisahan Fungsi: Pasal yang mengatur operasi bantuan yustisial berisiko merusak sistem peradilan pidana terintegrasi (KUHAP) dan mendistorsi mekanisme penegakan hukum yang telah diatur secara komprehensif dalam sistem hukum nasional.
  • Prinsip Konstitusionalitas: Perluasan definisi OMSP dan ancaman yang kabur dapat menabrak mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kekuasaan untuk urusan domestik non-militer.

Perspektif Etika Perang dan Martabat Hukum

Melampaui aspek teknis hukum, isu ini menyentuh ranah etika profesi militer dan martabat suatu bangsa dalam memegang teguh supremasi hukum. Praktik dwifungsi militer di masa lalu telah meninggalkan catatan kelam pelanggaran HAM dan distorsi tata kelola negara. Upaya menghidupkannya kembali, sekalipun dengan ‘baju baru’ regulasi, adalah pengkhianatan terhadap etos Reformasi dan komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Etika militer dalam negara demokrasi menuntut:

  • Kepatuhan Mutlak pada Kontrol Sipil: Setiap ekspansi peran TNI harus melalui pengawasan dan persetujuan lembaga perwakilan rakyat secara transparan, bukan ditentukan secara tertutup.
  • Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan: Penggunaan instrumen militer untuk urusan non-perang (OMSP) harus benar-benar merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), dengan parameter yang jelas dan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Akuntabilitas Publik: Setiap operasi TNI, termasuk OMSP, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan diawasi oleh mekanisme checks and balances yang independen.

Proses pembahasan tertutup RPP ini sendiri telah menginjak-injak etika tersebut. Ia mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui dan memberi masukan terhadap regulasi yang berdampak langsung pada hak dan kebebasan mereka. Jika pemerintah bersikeras melanjutkan tanpa keterbukaan, hal ini bukan hanya antidemokratis, tetapi juga mengindikasikan niat untuk mengonsolidasi kekuasaan dengan mengandalkan instrumen militer—sebuah langkah mundur yang berbahaya.

Lantas, di manakah letak martabat hukum sebuah bangsa jika regulasi yang vital bagi keseimbangan kekuasaan dan hak warga negara justru dirumuskan dalam kegelapan? Ancaman kembalinya dwifungsi militer dalam wacana RPP TNI ini memanggil setiap aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk tidak hanya mengkritik, tetapi bersiap melakukan langkah-langkah advokasi dan judicial review yang lebih konkret. Perlawanan terhadap ambiguitas kewenangan militer ini adalah pertaruhan atas masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Apakah kita akan membiarkan sejarah kelam terulang, atau memilih untuk konsisten menegakkan prinsip bahwa tentara harus tunduk pada hukum dan kontrol sipil, bukan sebaliknya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Mahkamah Konstitusi