Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Ancaman Keamanan Siber yang saat ini dalam tahap finalisasi bukanlah sekadar dokumen teknis administratif, melainkan sebuah ujian nyata terhadap martabat rule of law Indonesia. Pengaturan yang multitafsir, dengan konstruksi norma seperti 'ancaman' dan 'distribusi informasi' yang teramat kabur, secara fundamental melanggar prinsip legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege certa) yang merupakan fondasi negara hukum. Dari perspektif etika pemerintahan, ketiadaan kepastian hukum ini berpotensi mengubah instrumen keamanan menjadi alat kriminalisasi, menjadikan kerja kritik sosial, investigasi jurnalistik, dan advokasi publik sebagai target tindak pidana. Hal ini bukan hanya ancaman prosedural, melainkan pengingkaran hakikat kebebasan sipil dan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan keamanan nasional.
Kekaburan Definisi: Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Ancaman Kebebasan Sipil
Bahaya paling konkret dari rancangan perpres ini terletak pada kekaburan terminologi yang membuka ruang diskresi tak terbatas bagi aparat. Dalam kerangka hukum internasional, kepastian hukum (lex certa) adalah prasyarat mutlak untuk mencegah abuse of power dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Rancangan ini justru menciptakan ketidakpastian baru yang jauh lebih berbahaya daripada ancaman siber yang hendak ditangkal. Potensi kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis menjadi konsekuensi logis dari formulasi norma yang memungkinkan penyamaan antara ekspresi kritis dengan 'ancaman keamanan'. Analisis kritis terhadap rancangan ini mengungkap beberapa pelanggaran prinsip mendasar:
- Pelanggaran Prinsip Nullum Crimen Sine Lege Certa: Definisi hukum yang kabur dan multitafsir melanggar asas bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur secara jelas dan pasti oleh undang-undang sebelumnya.
- Erosi Ruang Demokrasi dan Munculnya Chilling Effect: Kekaburan norma akan menimbulkan efek membekukan (chilling effect), di mana masyarakat dan pers takut untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan pendapat, yang merupakan pilar esensial demokrasi.
- Potensi Detournement de Pouvoir (Penyalahgunaan Wewenang): Hukum berisiko dialihfungsikan dari instrumen penegakan keadilan menjadi alat untuk membungkam suara kritis dan melanggengkan kekuasaan, sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan etika pemerintahan.
Dari Pertahanan Siber ke Perang Siber Domestik: Pergesiran Paradigma yang Mengkhianati Konstitusi
Perspektif etika perang dan keamanan nasional mengajarkan bahwa ancaman paling serius terhadap kedaulatan suatu bangsa seringkali bersumber dari dalam, melalui korosi institusi hukum dan pelemahan prinsip-prinsip konstitusional. Rancangan perpres ini merepresentasikan pergeseran paradigma yang berbahaya: dari membangun pertahanan terhadap ancaman eksternal di dunia maya, menjadi memobilisasi infrastruktur keamanan siber untuk melakukan 'perang' terhadap warga negaranya sendiri. Negara, yang seharusnya menjadi penjamin utama kebebasan dan keamanan hakiki warganya, berpotensi berubah menjadi sumber ancaman utama bagi ruang sipil dan kebebasan berekspresi. Pergeseran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berpendapat.
Pertanyaan etis yang paling mendesak untuk diajukan adalah: dapatkah suatu kebijakan yang secara struktural melanggar prinsip legalitas dan berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap aktivitas demokratis masih layak disebut sebagai kebijakan keamanan? Ataukah ia telah menjelma menjadi instrumen ketakutan dan kontrol yang justru menggerus fondasi keamanan nasional itu sendiri, yaitu kedaulatan hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara? Bagi para aktivis hukum, tantangannya bukan lagi sekadar mengkritik pasal per pasal, melainkan menuntut pertanggungjawaban negara untuk menghentikan seluruh proses legislasi yang mengorbankan martabat hukum di altar keamanan yang semu.