Rancangan peraturan pemerintah mengenai cyber warfare Indonesia mengangkat paradoks berbahaya: upaya menegakkan kedaulatan digital berpotensi menabrak pilar-pilar dasar hukum perang dan etika internasional. Dokumen yang digodok Kementerian Pertahanan dan bocor ke publik, yang mengatur operasi siber ofensif dan defensif, menunjukkan ambiguitas konseptual yang serius. Pengabaian terhadap prinsip dasar jus ad bellum (hukum untuk masuk perang) dan jus in bello (hukum dalam perang) di ruang siber tidak hanya merupakan kesalahan teknis, melainkan sebuah kegagalan etis yang dapat meruntuhkan martabat hukum yang ingin dilindungi.
Ambiguitas Normatif: Ancaman terhadap Prinsip Dasar Jus ad Bellum dan Jus in Bello
Inti kritik terhadap rancangan peraturan ini terletak pada ketidakjelasan definisi operasional. Frase seperti 'serangan siber' dan 'pembalasan proporsional' dibiarkan mengambang, menciptakan ruang hukum yang berbahaya. Dalam konteks hukum internasional, konsep perang siber tunduk pada kerangka yang sama dengan konflik konvensional. Ketidakpastian ini membuka peluang untuk interpretasi sepihak yang dapat digunakan membenarkan tindakan ofensif di luar batas pertahanan diri yang sah menurut Piagam PBB dan hukum kebiasaan internasional. Ketiadaan klausul yang secara eksplisit melarang serangan terhadap target sipil merupakan pengingkaran terhadap prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Tidak adanya parameter jelas mengenai 'pembalasan proporsional' dapat mengarah pada eskalasi yang tidak terkendali, di mana dampak serangan balasan jauh melampaui kerugian awal, melanggar inti etika perang.
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Dengan tidak secara tegas mengecualikan infrastruktur sipil kritis seperti kesehatan, air, atau sistem keuangan dari daftar target yang sah, rancangan ini mengabaikan kewajiban untuk membedakan kombatan dengan warga sipil dan objek sipil.
- Pelanggaran Prinsip Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu: Efek luas dan sulit dikendalikan dari serangan siber berpotensi menimbulkan penderitaan sekunder yang masif terhadap populasi sipil, bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Kedaulatan versus Tanggung Jawab: Membangun Pertahanan Siber yang Beretika
Argumen kedaulatan sering digunakan sebagai tameng untuk melindungi proses legislasi dari pengawasan publik. Namun, dalam konteks cyber warfare, kedaulatan justru memikul tanggung jawab yang lebih besar. Sebuah negara berdaulat tidak hanya berhak mempertahankan dirinya, tetapi juga berkewajiban untuk melakukannya dengan cara yang menghormati hukum internasional dan membatasi dampak kemanusiaan. Proses penggodokan regulasi yang tertutup dan minim partisipasi pakar etika teknologi serta hukum internasional merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab ini. Regulasi perang siber tidak boleh disusun semata-mata oleh perspektif militer atau teknis, tetapi harus dijiwai oleh kompas etika yang kuat yang menjamin perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal, bahkan di dalam pertempuran digital sekalipun.
Desakan untuk membuka draf kepada publik bukan sekadar tuntutan transparansi, melainkan suatu keharusan demokratis dan etis. Keterlibatan multipihak—dari aktivis hukum, akademisi hukum internasional, pakar etika teknologi, hingga organisasi masyarakat sipil—sangat penting untuk menyuntikkan pertimbangan normatif ke dalam kebijakan yang pada hakikatnya bersifat destruktif. Tanpa proses ini, kedaulatan digital Indonesia berisiko dibangun di atas fondasi yang rapuh: sebuah rezim hukum yang melegitimasi kekerasan tanpa batas dan mengkhianati prinsip-prinsip peradaban yang seharusnya dijunjung.
Jadi, pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan bukan lagi apakah Indonesia perlu kemampuan siber defensif dan ofensif—itu adalah keniscayaan geopolitik. Pertanyaan yang lebih mendasar dan etis adalah: dengan norma dan batasan etis seperti apa kita akan membangun, dan suatu saat nanti mungkin menggunakan, kemampuan tersebut? Apakah kita akan membiarkan ruang siber menjadi wilayah tanpa hukum, atau justru menunjukkan kepemimpinan dengan merumuskan kerangka cyber warfare yang ketat, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia bahkan di tengah pertempuran digital? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya kekuatan pertahanan kita, tetapi juga karakter moral bangsa di mata hukum dan sejarah.