Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Posisi Hukum Indonesia Terhadap Konflik Ukraina: antara Netralitas dan Kewajiban Menegakkan Hukum Internasional

Posisi hukum Indonesia dalam konflik Ukraina terjebak dalam dilema antara klaim netralitas tradisional dan kewajiban imperatif untuk menegakkan hukum internasional, khususnya dalam menghadapi dugaan pelanggaran prinsip jus cogens. Sikap kehati-hatian berisiko menjadi komplisitas pasif yang mengabaikan mandat konstitusi dan kewajiban kolektif negara berdasarkan Piagam PBB dan Konvensi Jenewa. Indonesia memiliki peluang untuk melakukan diplomasi hukum aktif tanpa terjebak politik blok, melalui dukungan kepada ICC, ICJ, dan Majelis Umum PBB, sebagai bentuk aktualisasi prinsip Bebas Aktif yang berbasis norma hukum.

Posisi Hukum Indonesia Terhadap Konflik Ukraina: antara Netralitas dan Kewajiban Menegakkan Hukum Internasional

Pada saat konflik Ukraina terus mengguncang fondasi hukum internasional dengan pelanggaran yang diduga mencapai tingkat kejahatan perang, posisi hukum Indonesia menghadapi ujian martabat yang mendasar: apakah klaim netralitas dalam konflik ini masih dapat dipertahankan secara etis, atau telah berubah menjadi bentuk komplisitas pasif yang mengabaikan kewajiban internasional untuk menegakkan hukum? Sikap Jakarta yang terkesan berhati-hati bukan hanya soal politik luar negeri, tetapi lebih merupakan pertaruhan terhadap prinsip kedaulatan hukum yang menjadi dasar identitas bangsa ini di panggung global.

Netralitas dalam Persimpangan Etika Perang: Ketegasan Hukum sebagai Kewajiban Imperatif

Prinsip Bebas Aktif, yang sering dibingkai sebagai bentuk netralitas, harus ditafsirkan secara kritis dalam konteks konflik yang melibatkan serangan terhadap prinsip jus cogens—norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun. Etika hubungan internasional modern menegaskan bahwa netralitas bukanlah absensi moral atau ketiadaan sikap hukum. Ketika ada dugaan kuat pelanggaran terhadap larangan agresi (sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB) dan kejahatan perang, negara yang memilih diam secara hukum berpotensi mengabaikan kewajiban kolektif untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Kewajiban ini bersifat imperatif dan tercermin dalam instrumen hukum yang membentuk tatanan global, termasuk:

  • Piagam PBB Pasal 1 dan 2, yang menegaskan kewajiban semua negara untuk memelihara perdamaian dan tidak menggunakan kekerasan.
  • Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, yang mengikat negara dalam perlindungan korban perang dan pencegahan kejahatan perang.
  • Prinsip Responsibility to Protect (R2P), sebagai norma yang membangun tanggung jawab kolektif terhadap pelanggaran HAM berat, meskipun belum menjadi hukum keras (hard law).

Dalam konteks ini, sikap Indonesia yang terlalu hati-hati bukan hanya soal politik, tetapi berisiko mengikis kredibilitasnya sebagai negara yang selama ini konsisten membela martabat hukum dan HAM di forum multilateral. Diam di hadapan agresi adalah pilihan yang memiliki konsekuensi hukum dan moral.

Diplomasi Hukum Aktif: Jalur Konkret untuk Menjaga Martabat Tanpa Politik Blok

Sebagai negara dengan komitmen terhadap tatanan dunia berbasis aturan dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia memiliki kapasitas dan kewajiban untuk menggunakan instrumen diplomasi hukum tanpa terjebak dalam polarisasi geopolitik. Aktifisme hukum adalah manifestasi nyata dari prinsip Bebas Aktif yang sesungguhnya—bebas menentukan sikap berdasarkan norma hukum, aktif dalam mekanisme penegakannya. Beberapa langkah konkret yang dapat dan seharusnya didorong oleh pemerintah, dengan tekanan dari komunitas aktivis dan ahli hukum internasional, meliputi:

  • Mendukung secara penuh dan vokal proses Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam investigasi dan penuntutan dugaan kejahatan perang di Ukraina, sebagai bentuk komitmen terhadap rule of law.
  • Menginisiasi atau bergabung dalam upaya advisory opinion ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memperjelas status hukum tindakan-tindakan tertentu dalam konflik, seperti penggunaan kekuatan terhadap infrastruktur sipil.
  • Memperkuat suara di Majelis Umum PBB untuk mengutuk setiap pelanggaran hukum humaniter internasional secara tegas dan konsisten, berdasarkan bukti dan dokumen hukum.

Langkah-langkah ini bukan berarti Indonesia harus memihak salah satu blok politik, tetapi merupakan pilihan untuk memihak hukum dan etika perang yang universal. Diplomasi hukum aktif adalah cara untuk menjaga martabat posisi hukum Indonesia tanpa mengorbankan prinsip independensi.

Pada akhirnya, konflik Ukraina bukan hanya soal geopolitik, tetapi merupakan kasus ujian bagi seluruh negara yang mengklaim komitmen terhadap tatanan hukum internasional. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh aktivis hukum dan pemerintah Indonesia adalah: apakah kita masih dapat menyebut diri sebagai bangsa yang menghormati hukum jika kita berdiam diri ketika norma-norma dasar peradaban—larangan agresi, perlindungan korban perang, dan penghormatan terhadap kedaulatan—dilanggar secara sistematis? Pilihan antara netralitas yang pasif dan kewajiban aktif untuk menegakkan hukum internasional bukan hanya soal strategi diplomatik, tetapi mengenai integritas moral dan hukum bangsa ini di mata dunia dan sejarah.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICC, ICJ
Lokasi: Indonesia, Ukraina