Praksis kerjasama intelijen antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan lembaga mitranya di Amerika Serikat, yang semakin mengintensifkan pertukaran data sensitif warga negara—termasuk biometrik dan komunikasi—telah menginjak-injak prinsip fundamental negara hukum: transparansi dan akuntabilitas. Operasi dalam 'kotak hitam' ini, tanpa landasan undang-undang yang jelas dan mekanisme checks and balances parlemen, bukan sekadar masalah administrasi; ini merupakan pelanggaran etis terhadap hak konstitusional privasi dan menciptakan jurang legitimasi yang berbahaya bagi institusi keamanan nasional.
Kedaulatan Data dalam Cengkeraman Realpolitik: Analisis Hukum atas Vakum Regulasi
Dalam perspektif hukum internasional, pertukaran informasi intelijen antarnegara seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip kedaulatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kerjasama intelijen Indonesia-AS saat ini berjalan di luar koridor hukum yang transparan, sebuah praktik yang mengabaikan beberapa pilar normatif utama. Negara, dalam kapasitasnya sebagai pelindung utama warga negara, justru melemahkan posisinya sendiri dengan menyerahkan kontrol atas kedaulatan data tanpa jaminan hukum yang memadai. Praktek ini melanggar semangat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta bertentangan dengan prinsip necessity and proportionality dalam etika pengumpulan intelijen.
- Vakum Regulasi: Tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur tata kelola, batasan, dan mekanisme pengawasan kerjasama intelijen dengan negara asing.
- Pelanggaran Prinsip Kedaulatan: Pertukaran data terjadi tanpa kontrol ketat nasional, berpotensi menjadikan data warga sebagai komoditas politik yang dapat dimanfaatkan kepentingan asing.
- Instrumentalisasi Keamanan: Argumentasi etika keamanan yang mengedepankan ancaman terorisme digunakan untuk mengesampingkan pertimbangan hak asasi, sebuah logika yang berbahaya dan rapuh.
Etika Keamanan vs. Martabat Hukum: Membangun Kembali Pilar Pengawasan
Upaya menjaga etika keamanan nasional tidak boleh mengorbankan martabat hukum yang menjadi fondasi negara. Kerjasama yang etis mensyaratkan adanya mekanisme pengawasan yang independen, baik dari parlemen melalui panitia khusus yang diberi kewenangan clearance yang memadai, maupun dari badan pengawas eksternal yang fokus pada perlindungan privasi. Tanpa pilar ini, keamanan nasional dibangun di atas pondasi yang cacat—sebuah paradoks di mana negara melindungi diri dari ancaman luar dengan cara yang justru mengikis kepercayaan dan hak warganya dari dalam.
Ketiadaan kerangka hukum yang jelas juga membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan potensi penyadapan massal yang melampaui batas kepantasan. Data warga negara, yang seharusnya dilindungi secara ketat, berisiko menjadi alat untuk profiling politik atau sasaran operasi intelijen asing yang orientasinya belum tentu sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia. Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis operasional, melainkan persoalan mendasar tentang siapa yang sebenarnya memiliki kendali atas narasi dan operasi keamanan di wilayah kedaulatan Republik.
Polemik ini menuntut respons yang tegas dan berprinsip dari komunitas hukum dan aktivis hak asasi manusia. Perlindungan kedaulatan data harus ditempatkan sebagai agenda nasional yang mendesak. Legislasi khusus yang mengatur kerjasama intelijen harus segera dibahas, dengan mencantumkan klausul-klausul tegas tentang perlindungan data, batasan pertukaran informasi, mekanisme judicial review, dan akuntabilitas publik. Tanpa itu, negara secara diam-diam telah memberi mandat tanpa batas kepada aparatus intelijen untuk berkolaborasi dengan kekuatan asing, dengan mengorbankan privasi dan hak-hak fundamental rakyat yang seharusnya mereka lindungi.
Lantas, pertanyaan etis yang paling menggugah adalah: hingga titik mana kita, sebagai bangsa berdaulat, rela menukar inti dari kebebasan sipil dan hak atas rahasia pribadi dengan janji keamanan yang dikendalikan oleh logika dan kepentingan pihak asing? Ketika kerangka hukum absen dan pengawasan mandul, bukankah kita justru sedang membangun negara pengawas (surveillance state) atas nama keamanan, tetapi dengan biaya yang dibayar oleh kedaulatan dan martabat hukum kita sendiri?