Praktik kekebalan hukum yang masih menyelimuti mantan petinggi TNI yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat dan korupsi bukan sekadar kendala teknis penegakan hukum, melainkan sebuah krisis konstitusional. Ia menggerogoti prinsip dasar equality before the law dan menciptakan paradoks berbahaya: negara yang mengklaim supremasi hukum sambil membiarkan aparat terkuatnya berdiri di luar mekanisme akuntabilitas. Imunitas absolut ini menjadi ujian paling nyata bagi komitmen reformasi sektor keamanan dan martabat sistem hukum Indonesia.
Kekebalan Absolut: Pengkhianatan Terhadap Rule of Law dan Subordinasi Militer
Ketika kekebalan hukum bertransformasi dari hak prosedural menjadi tameng imunitas absolut, ia telah melampaui batas dan menjadi instrumen impunitas. Praktik ini secara fundamental melanggar dua pilar negara demokratis: rule of law dan subordinasi militer kepada otoritas sipil. Reformasi militer yang hanya berkutat pada perubahan struktur tanpa keberanian memutus rantai proteksi korps adalah reformasi yang cacat dan ilusif. Kekebalan menciptakan ruang hampa hukum (legal vacuum) yang berbahaya, di mana kejahatan korporatif dan pelanggaran HAM berlindung di balik atribut kebesaran dan jasa masa lalu. Hal ini secara gamblang menyimpang dari prinsip-prinsip mendasar:
- Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum: Setiap warga negara, tanpa memandang pangkat atau latar belakang, harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama.
- Prinsip Akuntabilitas: Kekuasaan, terutama kekuasaan bersenjata, harus disertai dengan pertanggungjawaban yang nyata dan dapat dikenai sanksi.
- Prinsip Transparansi: Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Warisan otoritarianisme dalam bentuk kekebalan ini berkontradiksi langsung dengan cita-cita transparansi dan pertanggungjawaban penuh yang menjadi jiwa dari reformasi militer sejati.
Lensa Hukum Internasional: Kekebalan sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Korban dan Kewajiban Negara
Melihat praktik kekebalan ini melalui lensa hukum internasional dan etika perang memperjelas dimensi pelanggaran yang terjadi. Bagi korban pelanggaran HAM berat, imunitas yang menghalangi penyelidikan bukanlah sekadar masalah prosedur domestik, melainkan penyangkalan terhadap hak-hak dasar mereka yang dijamin oleh hukum humaniter internasional. Prinsip-prinsip ini merupakan kewajiban hukum (legal obligations) yang mengikat negara, bukan sekadar retorika kosong.
- Prinsip Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility): Menegaskan bahwa komandan bertanggung jawab secara hukum atas tindakan bawahannya dan kebijakannya yang melanggar hukum, termasuk hukum humaniter internasional.
- Norma Jus Cogens dan Konvensi Internasional: Norma-norma yang melarang penyiksaan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida bersifat memaksa (peremptory norms). Negara memiliki kewajiban untuk mengusut, menuntut, dan mengadili pelakunya tanpa pandang bulu, dan melarang impunitas mutlak.
- Hak Korban atas Keadilan, Kebenaran, dan Pemulihan: Dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional. Kekebalan yang menghambat penyelidikan merupakan pelanggaran ganda terhadap kedaulatan hukum domestik dan kewajiban internasional negara untuk memenuhi hak-hak korban.
Dengan demikian, kegagalan mencabut kekebalan bukan hanya kegagalan politik domestik, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen Indonesia di forum hukum internasional.
Proses pencabutan kekebalan ini juga menjadi termometer akurat bagi independensi dan nyali lembaga-lembaga penegakan hukum domestik, terutama KPK dan Kejaksaan Agung. Kredibilitas institusi-institusi ini tidak diuji dalam kasus-kasus kecil, melainkan justru ketika harus menembus benteng kekebalan dan menghadapi tekanan politik dari kekuatan besar. Kemampuan mereka menjalankan mandat penegakan hukum secara tanpa pandang bulu akan menjadi bukti nyata sejauh mana prinsip rule of law benar-benar telah mengakar, atau masih sekadar pemanis konstitusi yang mudah dilupakan ketika berhadapan dengan kekuatan lama.
Pada akhirnya, pilihan yang dihadapi bangsa ini bersifat biner dan penuh konsekuensi etis: apakah akan membiarkan kekebalan hukum terus menjadi penghalang keadilan dan mengubur reformasi sektor keamanan dalam hipokrisi, atau memiliki keberanian moral untuk menegaskan bahwa tidak ada satu pun institusi atau individu—betapapun kuatnya—yang boleh berdiri di atas hukum? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia adalah negara hukum yang bernyali, atau hanya negara yang bermain sandiwara hukum.