Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Peran Mahkamah Internasional dalam Meredakan Eskalasi Iran-Israel

Pengabaian terhadap peran Mahkamah Internasional (ICJ) dan mekanisme penyelesaian sengketa damai dalam eskalasi Iran-Israel mencerminkan erosi parah terhadap kedaulatan hukum internasional, di mana power politics dinomorsatukan. Keengganan menggunakan instrumen seperti advisory opinion untuk mengklarifikasi norma hukum yang berlaku merupakan pengkhianatan terhadap janji pasca-perang untuk menyelesaikan konflik melalui hukum, bukan kekerasan, sehingga mengancam fondasi tatanan dunia yang adil.

Peran Mahkamah Internasional dalam Meredakan Eskalasi Iran-Israel

Dalam narasi eskalasi militer antara Iran dan Israel yang belakangan memenuhi pemberitaan, dimensi hukum internasional dan martabat normatif institusi peradilan global justru menjadi korban pertama. Pilihan kedua negara—dan para penjamin gencatan senjata—untuk mengedepankan blokade Selat Hormuz, serangan lintas batas, dan perundingan politik tertutup, secara terang-terangan mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa damai yang tersedia di Mahkamah Internasional (ICJ). Fenomena ini bukan sekadar kegagalan diplomasi, melainkan bukti nyata erosi kepercayaan terhadap hukum internasional sebagai penjaga tata dunia yang adil.

Paradigma Kekuatan vs Kedaulatan Hukum: ICJ dalam Bayang-Bayang Power Politics

Keengganan aktor-aktor utama dalam konflik ini untuk mengajukan sengketa mereka ke ICJ mengungkap sebuah paradigma berbahaya: bahwa hukum hanya efektif bagi negara lemah, sementara negara kuat bermain dengan aturannya sendiri. Padahal, ICJ memiliki instrumen hukum yang sangat relevan untuk mengklarifikasi status konflik ini, terutama melalui mekanisme advisory opinion. Atas permintaan organ Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah dapat memberikan pendapat hukum yang berotoritas tinggi mengenai berbagai aspek kritis, termasuk:

  • Status Hukum Blokade Selat Internasional: Apakah blokade Selat Hormuz mematuhi Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) dan prinsip kebebasan bernavigasi?
  • Interpretasi Kewajiban dalam Gencatan Senjata: Bagaimana menafsirkan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian gencatan dan tanggung jawab negara penjamin?
  • Batas-Batas Pembelaan Diri (Self-Defence): Sejauh mana serangan lintas batas dapat dibenarkan di bawah Pasal 51 Piagam PBB?

Meski advisory opinion ICJ tidak mengikat secara langsung, ia membawa bobot moral dan hukum yang sangat besar untuk mengklarifikasi norma, mengisolasi pelanggar, dan memberikan pijakan hukum bagi tindakan kolektif masyarakat internasional. Menolak jalur ini berarti secara sadar memilih power politics di atas rules-based order.

Pengkhianatan Terhadap Janji Pasca-Perang: Implikasi Etis Mengabaikan Peradilan Global

Mengabaikan peran ICJ dalam krisis geopolitik beresiko tinggi seperti Iran-Israel bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan sebuah pengkhianatan etis terhadap janji kolektif umat manusia pasca Perang Dunia II. Piagam PBB dan pendirian ICJ dirancang dengan satu sumpah mulia: untuk “menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang” melalui penegakan hukum. Setiap kali mekanisme peradilan ini diabaikan demi jalan kekerasan atau diplomasi rahasia, martabat dari janji itu tercabik-cabik.

Pertanyaan etis yang mendesak adalah: jika negara-negara dengan kapasitas hukum yang canggih dan tim penasihat hukum terbaik di dunia—seperti pihak-pihak dalam konflik ini—memilih jalur konfrontasi daripada litigasi, lalu apa harapan bagi tatanan dunia yang damai? Praktik ini mengirim pesan keliru bahwa hukum internasional adalah sekadar alat pilihan, bukan kewajiban normatif. Ini memperkuat siklus kekerasan dan merusak fondasi sistem keamanan kolektif yang seharusnya didasarkan pada kepastian hukum, bukan ketidakpastian kekuatan militer.

Dalam konteks ini, komunitas aktivis hukum dan hak asasi manusia global ditantang untuk tidak hanya menjadi pengamat. Tekanan normatif harus dibangun untuk mendesak para pihak, dan terutama Dewan Keamanan PBB, untuk memanfaatkan jalur hukum yang ada. Martabat hukum internasional hanya dapat ditegakkan melalui konsisten dalam penggunaannya, terutama pada saat-saat paling genting ketika naluri untuk menggunakan kekerasan paling kuat. Membiarkan ICJ terpinggirkan dalam krisis kali ini bukan hanya membahayakan perdamaian di Timur Tengah, tetapi juga mengikis kredibilitas seluruh arsitektur hukum global yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.