Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Peningkatan Penggunaan Teknologi Surveillance dalam Operasi Keamanan: Ancaman terhadap Privasi dan Etika Hukum

Peningkatan Penggunaan Teknologi Surveillance dalam Operasi Keamanan: Ancaman terhadap Privasi dan Etika Hukum
Peningkatan penggunaan teknologi surveillance seperti AI-powered monitoring, drone pengintai, dan sistem pengawasan massal dalam operasi keamanan di wilayah konflik menimbulkan pertanyaan serius mengenai batasan etika hukum dan hak privasi masyarakat. Teknologi ini digunakan untuk mengidentifikasi dan memantau kelompok tertentu dengan dalih keamanan nasional, namun sering tanpa regulasi jelas yang membatasi penggunaan data, durasi surveillance, dan hak masyarakat untuk menolak pemantauan tanpa sebab hukum yang jelas. Dari sudut etika hukum, surveillance massal berpotensi mengubah hubungan antara negara dan masyarakat dari hubungan hukum yang berdasarkan hak dan keadilan, menjadi hubungan kontrol yang berdasarkan monitoring dan stigmatisasi. Penggunaan teknologi surveillance dalam operasi keamanan harus diatur oleh hukum yang ketat yang menjamin bahwa teknologi tidak digunakan untuk pelanggengan hak privasi, tidak digunakan secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu, dan tidak menjadi alat untuk pembenaran tindakan represif tanpa proses hukum yang fair. Tanpa regulasi etika yang kuat, teknologi surveillance justru dapat merusak martabat hukum karena mengabaikan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap innocent until proven guilty melalui proses hukum yang transparan.