Kedaulatan maritim Indonesia mengalami ujian fundamental ketika BUMN strategis, PT Pertamina, diduga secara sistematis melanggar Asas Cabotage dalam Undang-Undang Pelayaran. Kebijakan perusahaan yang mengisi seluruh awak kapal asing pada kapal tanker miliknya bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap filosofi hukum yang menjadikan kedaulatan di atas perairan sebagai pilar konstitusional. Dalam perspektif etika tata negara, ketika instrumen negara justru menggerogoti fondasi kedaulatannya sendiri, kita sedang menyaksikan disfungsi hukum yang paling berbahaya.
Delegitimasi Kedaulatan: Dari Norma Hukum ke Krisis Konstitusional
Pelanggaran Asas Cabotage oleh Pertamina melukai inti dari kedaulatan maritim Indonesia. Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas mewajibkan kapal berbendera Indonesia untuk diawaki oleh warga negara Indonesia. Norma ini adalah turunan langsung dari prinsip kedaulatan negara atas perairan teritorial yang diakui dalam hukum internasional. Pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN ini menciptakan preseden berbahaya:
- Pelanggaran Hukum Positif: Pengabaian sengaja terhadap mandat undang-undang yang merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan.
- Pelanggaran Etika Tata Kelola BUMN: Transformasi agent of development menjadi entitas yang mengorbankan kepentingan strategis bangsa untuk logika korporasi sempit.
- Penyimpangan Konstitusional: Pengabaian terhadap semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan cabang-cabang produksi penting bagi negara dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kerentanan Strategis dan Etika Pertahanan: Ketika BUMN Melemahkan Kapasitas Defensif
Dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, kebijakan Pertamina ini merupakan pelemahan kapasitas defensif negara oleh aktor internalnya sendiri. Kapal tanker sebagai urat nadi ketahanan energi adalah infrastruktur kritis yang harus dilindungi berdasarkan prinsip necessity dan precaution dalam hukum humaniter internasional. Menyerahkan kendali penuh kepada awak kapal asing menciptakan single point of failure dalam skenario konflik atau ketegangan geopolitik. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pertahanan negara yang mensyaratkan kontrol penuh atas aset vital nasional.
Praktik ini juga membuka ruang untuk penyimpangan yang lebih sistemik. Jika motif di balik kebijakan ini diduga terkait dengan fasilitasi praktik ilegal di tengah laut—dimana awak kapal asing dianggap lebih 'kooperatif'—maka kita sedang menghadapi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan terhadap kedaulatan ekonomi negara. Dalam konteks ini, desakan lembaga Matahukum agar Kejaksaan Agung dan penegak hukum bertindak tegas merupakan ujian nyata bagi prinsip equality before the law.
Ujian Supremasi Hukum: Antara Impunitas Korporasi dan Martabat Konstitusi
Kasus ini menempatkan DPR dalam posisi konstitusional untuk menggunakan hak angket guna mengungkap apakah pelanggaran Asas Cabotage ini merupakan kebijakan terisolasi atau bagian dari pola sistemik yang mengorbankan kedaulatan maritim untuk kepentingan korporasi. Penegak hukum dihadapkan pada pilihan etis yang mendasar: membela supremasi hukum atau membiarkan impunitas korporasi raksasa milik negara.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: apakah hukum kita masih memiliki kekuatan untuk menjangkau korporasi besar yang menggunakan logika efisiensi sebagai kedok untuk mengabaikan mandat konstitusional? Dalam etika pemerintahan, ketika BUMN berubah menjadi aktor yang menggerogoti kedaulatan yang seharusnya mereka jaga, kita sedang menyaksikan krisis legitimasi yang dalam. Aktivis hukum harus mempertanyakan: apakah masih ada makna kedaulatan ketika instrumen negara sendiri menjadi pelaku utama erosi terhadapnya?