Laju pengembangan teknologi militer baru di Indonesia, seperti drone penyerang dan sistem artificial intelligence (AI) untuk targetting, bukan hanya masalah keamanan nasional. Ini merupakan masalah hukum dan etika yang mendesak. Teknologi ini membawa kita pada zona abu-abu, dimana kemampuan pembedaan kombatan dan sipil menjadi tereduksi, risiko serangan disproportionate meningkat, dan martabat hukum terancam oleh tindakan tanpa regulasi etika yang jelas. Ketika negara memasuki era teknologi militer tanpa batasan hukum yang kokoh, hak asasi manusia dalam konflik berada di titik nadir.
Jurang Regulasi: Ketika Teknologi Mendahului Norma Hukum
Dalam perspektif hukum internasional, penggunaan teknologi militer harus berjalan seiring dengan prinsip-prinsip Geneva Convention dan hukum humaniter. Namun, faktanya perkembangan teknologi sering kali jauh lebih cepat daripada proses regulasi, menciptakan gap hukum yang berbahaya. Ini bukan hanya soal ketertinggalan legislasi; ini adalah pelanggaran etika perang yang terjadi dalam ruang tanpa akuntabilitas. Konsekuensinya bukan hanya lokal:
- Prinsip pembedaan (distinction) dan proportionalitas dalam Konvensi Geneva terancam oleh sistem targetting otomatis.
- Martabat hukum internasional terguncang ketika negara menggunakan teknologi tanpa pedoman etika yang disepakati secara universal.
- Keamanan nasional yang dibangun dengan teknologi tanpa etika berpotensi menciptakan ancaman baru bagi hak asasi manusia dan stabilitas global.
Etika sebagai Fondasi: Membangun Batasan dari Prinsip Hukum
Dalam konflik, teknologi adalah alat, namun etika adalah fondasi. Penggunaan teknologi militer tanpa batasan etika yang jelas sama saja dengan membangun keamanan nasional di atas tanah yang rapuh. Aktivisme hukum harus mendorong pembuatan regulasi khusus yang tidak hanya teknis, tetapi juga normatif, melibatkan ahli hukum humaniter dan etika perang secara mendalam. Negara harus menunjukkan komitmen nyata pada martabat hukum dengan langkah-langkah konkret:
- Mengembangkan dan menerapkan standar etika yang ketat untuk setiap teknologi militer baru sebelum digunakan.
- Menjamin bahwa semua penggunaan teknologi dalam konflik sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia dan norma-norma universal.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengembangan dan deployment teknologi militer.
Tanpa komitmen ini, keamanan nasional yang kita bangun mungkin justru akan menjadi bumerang, merusak stabilitas global dan mengabaikan hak-hak dasar manusia. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu mengembangkan teknologi militer yang canggih, tetapi apakah kita memiliki moralitas dan legalitas untuk menggunakan teknologi itu dengan benar. Tantangan bagi aktivis hukum adalah mendorong negara untuk tidak hanya melihat teknologi sebagai alat, tetapi sebagai entitas yang harus dikendalikan oleh prinsip hukum dan etika perang yang tak tergantikan.