Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pengamat: Revisi UU Intelijen Perlu Pertegas Batasan agar Tidak Langgar HAM

Revisi UU Intelijen Negara adalah ujian etis fundamental bagi Indonesia, antara membangun aparatus keamanan yang menghormati HAM dan demokrasi atau menciptakan alat represi dalam kegelapan. Revisi ini wajib menegaskan prinsip etika konflik (proportionality, distinction) ke dalam batasan hukum yang rigid serta mekanisme pengawasan independen yang kuat. Tanpa pagar konstitusional yang jelas, modernisasi intelijen berisiko mengorbankan prinsip negara hukum atas nama efisiensi teknis yang semu.

Pengamat: Revisi UU Intelijen Perlu Pertegas Batasan agar Tidak Langgar HAM

Wacana revisi UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menggelinding bagai bola api etika yang membakar fondasi demokrasi Indonesia. Lebih dari sekadar tata kelola teknis, proses ini menjadi ujian telak apakah republik ini mampu mendirikan aparatus keamanan yang beradab—yang menghormati martabat hukum dan hak asasi manusia—atau justru melahirkan 'leviathan dalam kegelapan' yang memakan logika human security atas nama state security. Tanpa batasan hukum yang kaku dan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, klausul 'rahasia negara' berpotensi mengkristal menjadi tameng baru bagi otoritarianisme, di mana aktivitas intelijen bertransformasi menjadi ancaman nyata bagi warga negara yang seharusnya dilindungi.

Intelijen di Arena Spektrum Abu-Abu: Menegakkan Prinsip Etika Konflik di Ranah Domestik

Secara esensial, intelijen beroperasi di zona abu-abu antara kebutuhan operasional dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang tak terkira. Oleh karena itu, kerangka hukum yang mengaturnya harus dijiwai oleh prinsip etika konflik yang rigid, khususnya proportionality (proporsionalitas) dan distinction (pembedaan). Dalam konteks hukum domestik, 'sasaran sah' tidak boleh kabur—harus didefinisikan secara ultra-ketat sebagai ancaman nyata dan riil terhadap kedaulatan negara, bukan perbedaan politik, kritik, atau aktivitas advokasi yang dilindungi konstitusi. Revisi UU Intelijen ini wajib memahat batasan itu menjadi norma hukum yang tak dapat ditafsirkan sewenang-wenang. Sebuah negara hukum yang sehat tidak akan membiarkan aparatus rahasia bekerja tanpa pagar konstitusional yang meliputi:

  • Kepastian hukum mutlak tentang modus operandi, jenis data pribadi yang boleh dikumpulkan, serta durasi maksimal penyimpanan informasi warga negara.
  • Penerapan prinsip proporsionalitas secara ketat untuk mencegah praktik pengawasan massal (mass surveillance) dan penyadapan tanpa dasar ancaman yang terukur serta dapat diverifikasi.
  • Mekanisme pengawasan independen yang melibatkan lembaga eksternal (parlemen, komisi khusus, atau ombudsman) dengan akses informasi penuh dan kewenangan investigatif yang memadai.
  • Jalur akuntabilitas dan remedial yang tegas, termasuk mekanisme ganti rugi serta rehabilitasi nama baik bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang intelijen.

Membongkar Paradigma: Efisiensi Teknis Versus Prinsip Negara Hukum

Pemerintah dan DPR kini berada di titik persimpangan sejarah yang menentukan: memilih antara membangun alat keamanan yang tunduk pada HAM atau membiarkannya menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Mereka ditantang untuk menghasilkan produk revisi hukum yang tidak memandang perlindungan hak asasi manusia sebagai beban birokratis, melainkan sebagai prasyarat fundamental bagi intelijen yang legitimate dan beradab. Narasi 'efisiensi' dan 'modernisasi' yang kerap mengemuka dalam debat publik tidak boleh dikorbankan sebagai dalih untuk mengikis prinsip-prinsip negara hukum. Sebaliknya, modernisasi sejati harus diarahkan pada penciptaan sistem yang lebih transparan dan akuntabel—bukan sekadar memberikan peralatan teknologi canggih tanpa panduan etis yang rigid. Sejarah panjang rezim otoriter di berbagai belahan dunia menjadi saksi bisu: intelijen yang lepas dari kendali demokratis selalu berakhir sebagai alat represi politik. Momentum revisi ini adalah kesempatan emas untuk memutus mata rantai sejarah kelam itu, bukan malah mengabadikannya dalam bentuk regulasi baru yang memberi imunitas berlebihan.

Intelijen yang efektif dan sah secara konstitusional bukanlah intelijen yang bebas dari hukum, melainkan intelijen yang dengan patuh beroperasi dalam koridor hukum yang menjunjung tinggi martabat setiap individu. Pertanyaan kritis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: akankah Indonesia memilih jalan menjadi negara security state yang mengorbankan kebebasan atas nama keamanan yang abstrak, atau tetap berpegang sebagai constitutional state yang memahami bahwa keamanan tertinggi justru lahir dari penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia? Pilihan itu, yang akan terpahat dalam naskah revisi UU Intelijen, bukan hanya soal tata kelola birokrasi—melainkan ujian nyata peradaban hukum bangsa ini di hadapan sejarah.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Parlemen
Lokasi: Indonesia