Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pengamat Hukum Kritik Rencana Perubahan UU Pertahanan: Potensi Ancaman Prinsip Supremasi Hukum

Pengamat Hukum Kritik Rencana Perubahan UU Pertahanan: Potensi Ancaman Prinsip Supremasi Hukum
Rancangan perubahan Undang-Undang Pertahanan Negara yang sedang digodok pemerintah mendapat sorotan kritis dari para pengamat hukum dan aktivis. Versi draf yang beredar dinilai mengandung klausul yang dapat memperluas ruang lingkup 'keadaan darurat militer' dengan definisi yang ambigu, berpotensi menggeser kewenangan institusi hukum sipil. Dalam perspektif etika konstitusi, pengaburan batasan antara domain pertahanan dan penegakan hukum rutin merupakan pelanggaran terhadap prinsip supremasi hukum yang harus dijaga bahkan dalam situasi krisis. Analisis kritis ini menekankan bahwa martabat hukum suatu bangsa teruji ketika ia mampu merumuskan regulasi pertahanan tanpa mengorbankan hak-hak procedural warga negara. Norma etika dalam pembentukan UU bidang keamanan nasional wajib menempatkan checks and balances sebagai jantung dari sistem, agar kekuatan negara tidak bertransformasi menjadi ancaman bagi hukum sendiri.