Prinsip supremasi hukum menghadapi ujian paling fundamental ketika berhadapan dengan institusi yang selama ini diberi aura "sakral" atau kekuasaan tertinggi. Penolakan eksepsi praperadilan terhadap mantan Panglima TNI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sekadar proses teknis hukum acara pidana, tetapi sebuah pertaruhan etika hukum: apakah martabat negara hukum mampu menempatkan semua entitas secara setara, tanpa kekebalan status jabatan? Keputusan hakim yang menilai KPK telah memenuhi unsur formil dan materiil dalam penetapan tersangka ini adalah babak awal dari sebuah pertaruhan panjang untuk menegaskan bahwa equality before the law harus lebih sakral daripada posisi simbolik seseorang dalam sejarah.
Praperadilan sebagai Arena Pertaruhan Etika, bukan Arena Teknis
Permohonan praperadilan sering kali dipersepsikan sebagai arena teknis untuk menguji proseduralitas penetapan tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam konteks pelaku dengan sejarah jabatan tertinggi, seperti mantan Panglima TNI, arena ini bergeser menjadi pertaruhan etika. Hakim bukan hanya memeriksa apakah KPK telah memenuhi Pasal 1 angka 14, 15, dan 17 KUHAP terkait penyidikan awal; hakim juga secara implisit menjawab pertanyaan normatif apakah lembaga penegak hukum memiliki kemandirian moral untuk menerapkan standar hukum yang sama terhadap semua subjek hukum. Penolakan eksepsi ini menegaskan satu prinsip: prosedur praperadilan tidak boleh menjadi "pintu pelarian" bagi mereka yang pernah berada di puncak piramida kekuasaan. Ini adalah sinyal bahwa:
- Unsur formil (prosedur administrasi dan pemberitahuan) harus berlaku universal, tanpa dispensasi jabatan.
- Unsur materiil (indikasi cukup adanya tindak pidana) harus dievaluasi secara objektif, terlepas dari reputasi atau masa bakti terdakwa.
- Pintu praperadilan tetap terbuka bagi semua, tetapi argumentasi hukumnya harus berdiri di atas fakta prosedural, bukan argumentasi politik atau status sosial.
Dari Praperadilan ke Persidangan: Medan Perang Martabat Penegak Hukum
Penolakan praperadilan ini bukan titik akhir, tetapi awal dari medan perang yang lebih kompleks: tahap penyidikan lanjutan dan penuntutan oleh KPK. Di fase ini, etika perang dalam hukum pidana menemui tantangan paling berat. Penegak hukum tidak hanya harus mempertahankan independensi profesional, tetapi juga melawan potensi tekanan politik, kriminalisasi proses, atau pelemahan kasus secara sistematis. KPK, sebagai lembaga yang beroperasi di bawah bayang-bayang kontroversi politik, harus menunjukkan bahwa konsistensi hukum adalah modal utama untuk menjaga martabat institusi. Supremasi hukum diuji bukan hanya dalam ruang pengadilan, tetapi dalam setiap langkah penyidikan yang harus:
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas setiap bukti yang dikumpulkan, menghindari stigma "rekayasa".
- Menghormati hak-hak procedural terdakwa secara lengkap, termasuk hak untuk didampingi tim hukum yang kompeten.
- Menjaga jarak profesional dari narasi publik yang bisa mempolarisasi kasus ini sebagai konflik antara "institusi sakral" versus "lembaga pemberantasan korupsi".
Jika proses setelah praperadilan ini gagal menjaga prinsip-prinsip tersebut, maka penolakan awal oleh hakim hanya akan menjadi simbol kosong dari equality before the law. Kasus mantan Panglima TNI ini menjadi preseden tidak hanya bagi penegakan hukum terhadap figur tinggi, tetapi juga bagi integritas seluruh sistem hukum acara pidana Indonesia dalam menghadapi tekanan struktural.
Dengan demikian, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dilihat sebagai komitmen awal untuk memulai pertarungan etika hukum yang lebih besar. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: apakah penegak hukum kita memiliki kapasitas moral untuk mempertahankan konsistensi ini hingga tahap akhir, ketika tekanan politik dan sosial mungkin meningkat eksponensial? Jika martabat hukum suatu bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang paling berkuasa, maka kasus ini adalah ujian langsung bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa norma hukum bukan hanya tulisan di atas kertas, tetapi sebuah etika yang hidup dalam setiap proses peradilan.