Pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada ujian nyata komitmennya terhadap supremasi hukum internasional dan etika perang. Rekomendasi resmi dari kolaborasi peneliti STF Driyarkara, YLBHI, dan KontraS yang mendesak pengakuan situasi di Tanah Papua sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional (KBNI) bukan sekadar analisis akademis. Ini adalah seruan moral yang menyibak ketegangan mendasar antara pendekatan keamanan represif yang dikedepankan negara dengan kewajiban perlindungan kemanusiaan yang bersifat jus cogens dan mengikat tanpa syarat.
Ambivalensi Hukum dan Pengingkaran Terhadap Prinsip Dasar IHL
Rekomendasi tersebut secara telak mengekspos ambiguitas kebijakan pemerintah yang dengan sengaja mengaburkan karakter hukum konflik di Papua dengan label 'kelompok kriminal bersenjata'. Pengaburan ini merupakan strategi politik yang berdampak fatal pada martabat hukum dan keselamatan warga sipil. Penolakan mengakui realitas konflik bersenjata yang intens—ditandai eskalasi pertempuran antara TNI/Polri dan TPNPB/OPM sejak 2018—merupakan bentuk dereliction of duty yang mengingkari semangat Hukum Humaniter Internasional. Konsekuensi pengingkaran ini menciptakan kerangka perlindungan yang rapuh dan penuh celah:
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Tidak adanya pengakuan KBNI menghalangi penerapan penuh prinsip distinction dalam Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977, sehingga masyarakat adat Papua terus berada dalam posisi rentan tanpa jaminan hukum yang jelas sebagai warga sipil.
- Erosi Prinsip Proporsionalitas dan Pencegahan Penderitaan: Operasi militer dan keamanan kerap luput dari pengawasan ketat norma hukum humaniter yang mengatur proporsionalitas dan larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
- Blokade Akses dan Akuntabilitas: Ketiadaan kerangka KBNI mempersulit akses bantuan kemanusiaan dari organisasi internasional netral dan menutup jalur akuntabilitas hukum bagi pelanggaran HAM yang sistematis.
Dari Kekhawatiran Politik ke Tanggung Jawab Etis: Memulihkan Martabat Hukum
Argumen pemerintah—yang dikhawatirkan akan mengubah status hukum kelompok bersenjata di tingkat domestik—tersesat dalam logika politik yang sempit. Sebagaimana dijelaskan Dr. Dudi (Budi) Hernawan, pengakuan status konflik menurut Hukum Humaniter Internasional tidak mengubah status para pihak dalam hukum nasional. Justru, pengakuan ini secara tegas mengikat semua aktor—negara dan aktor non-negara—pada rezim perlindungan universal. Penolakan mengakui realitas sebagai KBNI di Papua merupakan pengingkaran terhadap kewajiban internasional Indonesia dan pelanggaran terhadap etika perang paling dasar: kewajiban meminimalkan penderitaan manusia (human suffering) dalam situasi permusuhan.
Rekomendasi ini menempatkan Indonesia di persimpangan jalan bersejarah. Pilihan ada di antara terus bersikukuh pada pendekatan keamanan yang kabur secara hukum dan mematikan secara humaniter, atau memilih jalan keberanian hukum dengan mengakui realitas konflik untuk kemudian memberlakukan kerangka perlindungan yang lebih ketat dan bermartabat. Jalan pertama akan mengabadikan lingkaran kekerasan dan impunitas; jalan kedua menuntut transparansi, akuntabilitas, dan komitmen sejati pada norma peradaban.
Di titik ini, para aktivis hukum dan pembela HAM ditantang untuk berefleksi lebih dalam: Apakah kita masih terjebak dalam dikotomi 'kedaulatan vs intervensi' sehingga mengabaikan kewajiban universal untuk melindungi nyawa manusia? Bagaimana konsistensi perjuangan untuk martabat hukum jika kita menoleransi pengaburan status konflik yang justru menjadi alat pembenaran pelanggaran? Rekomendasi pengakuan KBNI di Papua bukan sekadar tuntutan teknis—ini adalah ujian nyata bagi integritas moral seluruh komunitas hukum Indonesia dalam membela prinsip bahwa bahkan dalam perang, kemanusiaan harus tetap menjadi hukum tertinggi.