Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Peneliti Rekomendasikan Situasi di Tanah Papua sebagai Konflik Bersenjata Non Internasional

Penelitian kolaboratif merekomendasikan pemerintah secara formal mengakui situasi di Papua sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional, yang akan mengaktifkan kewajiban negara di bawah Hukum Humaniter Internasional. Pengakuan ini menjadi prasyarat untuk penegakan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan hak sipil yang tegas. Penolakan status ini merupakan penghindaran dari tanggung jawab hukum dan etika negara dalam mengurangi penderitaan manusia di tengah konflik.

Peneliti Rekomendasikan Situasi di Tanah Papua sebagai Konflik Bersenjata Non Internasional

Pemerintah Indonesia menghadapi ujian martabat hukum yang determinatif: pengakuan formal bahwa situasi di Papua telah memenuhi syarat sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional (KBNI). Rekomendasi krusial dari penelitian STF Driyarkara, YLBHI, dan KontraS bukan sekadar wacana akademis, melainkan kewajiban negara yang lahir dari fakta pertempuran berkepanjangan antara TNI/Polri dengan TPNPB/OPM. Penolakan mengakui status KBNI merupakan bentuk dereliction of duty dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang secara etis sama dengan menyangkal perlindungan dasar bagi warga sipil yang terjepit di antara kedua pihak bersenjata.

Implikasi Hukum: Dari Kekaburan Normatif Menuju Ikatan Prinsip Humaniter

Pengakuan sebagai KBNI bukanlah stigma politik, melainkan pintu masuk berlakunya rezim hukum yang rigid. Hukum Humaniter Internasional, khususnya Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977, akan mengikat semua pihak. Status ini menciptakan kewajiban negara yang konkret dan dapat diadili. Tanpa pengakuan ini, operasi militer berlangsung dalam ruang normatif yang ambivalen — di satu sisi menggunakan logika perang, di sisi lain mengklaim hanya penegakan hukum biasa — sehingga mengaburkan standar akuntabilitas.

Dengan status KBNI, prinsip-prinsip fundamental berikut menjadi hukum yang mengikat:

  • Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak membedakan kombatan dengan warga sipil dan objek sipil.
  • Proporsionalitas (Proportionality): Larangan melancarkan serangan yang diperkirakan menimbulkan korban sipil berlebihan dibanding keuntungan militer konkret.
  • Pencegahan Penderitaan Tidak Perlu (Prevention of Unnecessary Suffering): Larangan menggunakan metode atau sarana perang yang menyebabkan luka atau penderitaan berlebihan.
  • Perlindungan Personil Medis dan Bantuan Kemanusiaan: Jaminan akses bagi organisasi netral seperti ICRC untuk memberikan pertolongan.

Etika Perang versus Paradigma Keamanan Represif: Sebuah Pilihan Moral

Rekomendasi penelitian ini menohok jantung etika perang kontemporer: apakah negara lebih mengutamakan kemenangan militer absolut, atau keselamatan dan martabat manusia? Penolakan status KBNI sering bersandar pada narasi kedaulatan dan integritas teritorial, namun justru mengabaikan kedaulatan hukum internasional yang telah secara sukarela diratifikasi Indonesia. Sejarah kelam operasi militer masa lalu menunjukkan bahwa kekaburan hukum adalah inkubator pelanggaran hak sipil secara sistematis.

Rekomendasi untuk menghindari deklarasi keadaan darurat sipil atau militer adalah pembelajaran dari masa lalu. Deklarasi semacam itu sering menjadi legalisasi suspensi hak sipil dan pembenaran bagi impunitas. Sebaliknya, penerbitan Keputusan Presiden tentang Operasi Militer Selain Perang (sebagaimana amanat UU TNI) dapat menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, asalkan:

  • Memuat parameter operasi yang jelas sesuai prinsip HHI.
  • Membuka ruang pengawasan parlemen dan masyarakat sipil.
  • Menjamin alokasi anggaran yang terbuka dan dapat diaudit.

Seruan untuk gencatan senjata sementara dan mediasi pihak ketiga bukan tanda kelemahan, melainkan manifestasi dari prinsip humanity dalam etika perang. Ini adalah pengakuan bahwa penderitaan manusia — kelaparan, terputusnya akses kesehatan, trauma psikologis — tidak boleh menjadi collateral damage dalam perjuangan politik atau keamanan.

Pertanyaan etis terakhir yang menggantung adalah: sampai kapan pemerintah dapat bersembunyi di balik diksi "penegakan hukum" untuk menghindari kewajiban humaniter yang lebih berat? Dengan terus menolak realitas Konflik Bersenjata di Papua, Indonesia bukan hanya mengingkari Hukum Humaniter Internasional, tetapi secara diam-diam merelakan degradasi hak sipil dasar sebagai harga yang harus dibayar untuk sebuah ilusi ketertiban. Para aktivis hukum ditantang untuk tak hanya mendesak pengakuan formal status KBNI, tetapi juga membangun mekanisme pemantauan independen yang memastikan setiap pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas tidak berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: STF Driyarkara, YLBHI, KontraS, TNI/Polri, TPNPB/OPM
Lokasi: Tanah Papua, Indonesia