Upaya pelibatan TNI dalam penegakan hukum tindak pidana pembegalan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan sebuah kompromi berbahaya terhadap prinsip dasar negara hukum yang memisahkan secara tegas domain pertahanan militer dan urusan sipil. Kritik tajam dari HRW yang disampaikan Wakil Direktur Asia-nya, Meenakshi Ganguly, terhadap rencana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menguak ancaman nyata militerisasi di balik narasi penanganan kejahatan jalanan. Ketika institusi bersenjata dihadapkan pada peran penegak hukum sipil, martabat hukum itu sendiri terancam tereduksi menjadi sekadar urusan ketertiban semata.
Menabrak Prinsip Dasar Hukum dan Tata Kelola Demokrasi
Pelibatan TNI dalam urusan begal, sekalipun dengan alasan efektivitas dan keamanan publik, merupakan pelanggaran terhadap doktrin pemisahan fungsi yang menjadi fondasi tata kelola demokrasi modern. HRW dengan tegas mengingatkan bahwa penanganan kejahatan sipil adalah domain otoritas penegakan hukum oleh kepolisian. Kebijakan ini mencerminkan sebuah langkah mundur yang mengabaikan prinsip-prinsip mendasar, antara lain:
- Praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil, yang sangat rentan terkikis dalam pendekatan keamanan militer yang cenderung represif.
- Supremasi hukum sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, yang mensyaratkan proporsionalitas dan akuntabilitas sipil.
- Reformasi sektor keamanan pasca-1998 yang bertujuan membatasi peran politik dan sosial TNI, mengembalikan kontrol sipil yang penuh atas institusi militer.
Alih-alih memperkuat kapasitas investigasi dan profesionalisme kepolisian, pemerintah memilih jalan pintas berisiko tinggi: memobilisasi institusi bersenjata untuk tugas sipil. Ini bukan soal efektivitas operasional, tetapi soal kesetiaan pada konstitusi dan norma hukum internasional yang melarang militerisasi ranah sipil.
Dari Keamanan Nasional ke Represi Domestik: Implikasi Etis Pelibatan Militer
Argumen yang menggunakan dalih "keamanan publik" untuk memperluas peran TNI secara domestik mengandung paradoks etis yang dalam. Etika penegakan hukum dalam konteks demokrasi menekankan pada perlindungan hak, akuntabilitas, dan kerangka hukum yang transparan. Sementara itu, logika militer beroperasi berdasarkan hierarki, disiplin komando, dan pembenaran keamanan nasional yang sering kali tertutup. Percampuran kedua domain ini berimplikasi serius:
- Militerisasi kehidupan sosial: Normalisasi kehadiran dan intervensi militer dalam urusan sehari-hari warga negara mengaburkan batas antara keadaan darurat militer dan tatanan sipil normal.
- Pendekatan keamanan (security approach) yang represif: Penanganan begal yang seharusnya melalui proses pidana berpotensi bergeser menjadi operasi "penumpasan" yang mengabaikan prosedur hukum.
- Ancaman terhadap tata kelola demokrasi: Kebijakan ini berisiko mengembalikan pola hubungan sipil-militer yang tidak sehat, di mana militer memperoleh ruang gerak politik dan sosial yang terlampau luas dengan dalih menjaga "ketertiban".
Kritik HRW ini harus dibaca sebagai peringatan dini: setiap perluasan mandat militer ke ranah sipil, betapapun kecilnya, merupakan batu pijakan menuju erosi kebebasan sipil dan normalisasi kekuasaan ekstra-yudisial.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan bukanlah apakah TNI mampu menekan angka begal, tetapi apakah harga yang harus dibayar atas militerisasi penegakan hukum sepadan dengan janji keamanan sesaat? Sejarah reformasi mengajarkan bahwa pengembalian peran militer ke dalam urusan domestik selalu berujung pada represi dan penyempitan ruang demokrasi. Kebijakan ini mengabaikan akar persoalan kejahatan jalanan—ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum oleh kepolisian, dan sistem peradilan yang tidak efektif—dan justru memilih solusi instan yang mengorbankan prinsip. Sebagai aktivis hukum, kita dihadapkan pada pilihan: berdiri membela martabat hukum dan pemisahan kekuasaan yang jelas, atau diam menyaksikan kaburnya garis demarkasi yang menjadi penjaga terakhir demokrasi kita dari otoritarianisme?