Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pemerintah Trump Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional ICC

Ancaman pemerintahan Donald Trump untuk membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan pelanggaran prinsip komplementaritas Statuta Roma dan serangan frontal terhadap supremasi hukum global. Langkah ini mengikis akuntabilitas atas kejahatan perang dan memperkuat budaya impunitas, dengan implikasi etis yang merendahkan martabat korban. Solidaritas global dari aktivis hukum dibutuhkan untuk membela prinsip bahwa tidak ada entitas yang kebal dari hukum internasional.

Pemerintah Trump Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional ICC

Dalam langkah yang mengancam prinsip supremasi hukum global, pemerintahan Donald Trump mengancam membongkar Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ancaman sanksi berupa larangan perjalanan dan pencabutan visa bagi pejabat ICC, dengan dalih perlindungan kedaulatan Amerika Serikat, bukan hanya aksi politik melainkan serangan terhadap sistem peradilan internasional yang dirancang untuk memberantas impunitas atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sikap ini mencerminkan paradoks berbahaya di mana kekuatan adidaya justru melemahkan pilar utama akuntabilitas hukum humaniter.

Ancaman Trump: Pelanggaran Prinsip Komplementaritas dan Penolakan Terhadap Supremasi Hukum

Secara mendasar, ancaman membubarkan atau melemahkan ICC merupakan pelanggaran terhadap arsitektur hukum internasional pasca Perang Dingin. Mahkamah Pidana Internasional beroperasi berdasarkan Statuta Roma dengan prinsip komplementaritas—berarti yurisdiksi hanya berlaku apabila negara yang bersangkutan ‘tidak mampu atau tidak bersedia’ (unwilling or unable) untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan sendiri. Dengan demikian, tuduhan ancaman terhadap kedaulatan AS dari pihak Donald Trump mengabaikan mekanisme perlindungan yang tertanam dalam hukum pendirian ICC itu sendiri. Ancaman ini berisiko menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara lain untuk menolak kerja sama dengan badan peradilan internasional, sehingga melumpuhkan upaya kolektif dalam menegakkan hukum humaniter.

  • Prinsip kedaulatan dalam hukum internasional tidak dimaknai sebagai kekebalan mutlak dari akuntabilitas atas pelanggaran berat seperti kejahatan perang.
  • AS, meski bukan penandatangan Statuta Roma, tetap terikat oleh norma hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengatur konflik bersenjata dan perlindungan terhadap martabat manusia.
  • Ancaman sanksi terhadap pejabat ICC dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menghalangi administrasi peradilan, suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat Piagam PBB dan prinsip kerja sama internasional.

Implikasi Etis: Erosi Martabat Korban dan Penguatan Budaya Impunitas

Ancaman dari pemerintahan Trump terhadap ICC memiliki dampak etis yang mendalam pada tata kelola konflik global, terutama dalam konteks eskalasi ketegangan seperti antara AS dan Iran. Dengan melemahkan satu-satunya pengadilan pidana internasional permanen, dunia kehilangan mekanisme independen untuk mengusut pelanggaran hukum humaniter. Langkah ini tidak hanya merendahkan martabat korban yang menuntut keadilan, tetapi juga mengikis fondasi rapuh sistem hukum internasional yang selama ini berjuang melawan politik kekuasaan. Dalam perspektif etika perang, melemahkan ICC berarti memberikan ruang bagi logika bahwa kekuatan militer dan keunggulan politik lebih berhak daripada norma keadilan dan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, ancaman terhadap ICC mengirimkan pesan keliru bahwa akuntabilitas adalah pilihan, bukan kewajiban universal. Dalam konflik-konflik kontemporer di mana pelanggaran berat kerap terjadi, lemahnya lembaga seperti ICC akan memperkuat budaya impunitas. Para pelaku kejahatan perang potensial dapat merasa terlindungi oleh model perlawanan yang ditunjukkan oleh kekuatan besar seperti AS di bawah kepemimpinan Donald Trump. Hal ini mengaburkan garis antara tindakan militer yang sah menurut hukum perang dan pelanggaran sistematis yang harus diadili.

Menyikapi Ancaman: Perlunya Solidaritas Global Aktivis Hukum

Menyaksikan ancaman terhadap Mahkamah Pidana Internasional, komunitas aktivis hukum internasional dan pembela HAM global dihadapkan pada ujian integritas. Pertahanan terhadap ICC bukan sekadar dukungan terhadap suatu lembaga, melainkan pembelaan terhadap prinsip bahwa tidak ada satu pun entitas—baik negara maupun individu—yang berada di atas hukum. Ancaman sanksi dari pemerintahan Trump harus dibaca sebagai seruan bagi negara-negara pihak Statuta Roma dan masyarakat sipil global untuk memperkuat komitmen mereka pada mekanisme peradilan internasional. Solidaritas hukum menjadi kunci untuk menangkal upaya pengerdilan supremasi hukum oleh kekuatan-kekuatan yang merasa takut pada akuntabilitas.

Pertanyaan etis kritis yang harus diajukan adalah: Apakah dunia akan membiarkan konsep kedaulatan diselewengkan menjadi tameng bagi impunitas? Ataukah komunitas internasional akan bersatu untuk menegaskan bahwa martabat hukum dan keadilan bagi korban adalah nilai yang tak dapat dikompromikan, bahkan di hadapan tekanan dari kekuatan adidaya sekalipun? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan masa depan ICC, tetapi juga arah penegakan hukum humaniter internasional dalam dekade-dekade mendatang.