Pemerintah Indonesia saat ini berdiri di depan kaca ujian transparansi hukum yang retak, dengan kegagalan sistematis menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengatur Operasi Militer Selain Perang di Papua. Ketiadaan payung hukum ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan sebuah pembiaran yang secara etis bermasalah dan secara hukum cacat prosedur. Dalam konteks Konflik Bersenjata Non-Internasional, kekosongan regulasi ini secara frontal melanggar mandat UU TNI dan menginjak-injak prinsip dasar negara hukum: bahwa setiap ekspresi kekuasaan negara, terlebih kekuatan bersenjata, harus memiliki legitimasi hukum yang jelas, tunduk pada pengawasan parlemen, dan terbuka untuk audit akuntabilitas publik.
Absennya Payung Hukum: Zona Abu-Abu yang Melanggengkan Impunitas
Ketiadaan Keppres OMSP menciptakan ruang operasional yang jauh dari prinsip kepastian hukum. Praktik di lapangan menjadi bergantung pada interpretasi sepihak dan diskresi komandan, bukan pada norma yang telah melalui proses demokratis dan pengujian publik. Situasi ini bukan hanya berbahaya, tetapi secara langsung melanggar komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter internasional. Tanpa bingkai hukum yang rigid, tiga pelanggaran sistematis terus dipelihara:
- Pengaburan Prinsip Pembedaan (Distinction): Ketidakjelasan aturan operasional meningkatkan risiko fatal dimana warga sipil dikenai tindakan kekerasan yang seharusnya hanya ditujukan kepada kombatan, sebuah pelanggaran berat terhadap inti law of armed conflict.
- Pembatasan Akses Kemanusiaan yang Arbitrer: Kerangka hukum yang kabur sering dijadikan alibi untuk menolak akses organisasi kemanusiaan netral, sehingga melanggar kewajiban negara untuk memastikan pemenuhan hak dasar korban konflik.
- Lubang Hitam Anggaran dan Akuntabilitas: Aliran dana operasi keamanan yang masif mengalir tanpa mekanisme pelaporan wajib kepada parlemen dan audit publik, menciptakan sarang korupsi dan menyulitkan penilaian proporsionalitas penggunaan kekuasaan fiskal negara.
Menguji Komitmen Konstitusional: Keppres Sebagai Garis Batas Etis
Penerbitan Keppres OMSP akan menjadi demarcation line yang tegas antara dua paradigma: negara hukum atau militerisme represif. Substansi Keppres tersebut harus menjadi kristalisasi dari komitmen konstitusional Indonesia. Oleh karena itu, ia wajib memuat bingkai etis yang rigid dan mekanisme kontrol yang independen, jauh melampaui sekadar legalisasi operasi semata. Beberapa prinsip non-negoisasinya harus mencakup:
- Penegasan Eksplisit Prinsip Hukum Humaniter: Keppres harus menjadikan prinsip distinction, proportionality, dan precaution sebagai Standar Operasional Prosedur yang mengikat dan dapat diadili.
- Mekanisme Pengawasan Parlemen yang Kuat dan Real-Time: Bukan sekadar pemberitahuan, tetapi hak DPR untuk mendapatkan laporan berkala, mengaudit, dan menghentikan operasi jika ditemukan pelanggaran.
- Jaminan Transparansi dan Akuntabilitas Penuh: Setiap laporan insiden, penggunaan anggaran, dan evaluasi dampak operasi harus terbuka bagi publik dan lembaga pengawas independen.
Tanpa elemen-elemen krusial ini, Keppres hanya akan menjadi stempel legalitas bagi praktik-praktik lama yang telah mencederai martabat hukum dan hak asasi manusia di Papua. Pertanyaan etis yang menggelayuti adalah: Apakah pemerintah memiliki keberanian politik untuk mengikat tangan militernya dengan tali konstitusi dan hukum internasional, ataukah justru memilih untuk membiarkannya berlari liar di padang ilalang impunitas? Kegagalan menjawab pertanyaan ini dengan tindakan nyata bukan hanya aib hukum nasional, tetapi pengkhianatan terhadap janji konstitusi yang menjamin kedaulatan di tangan hukum, bukan di ujung senapan.