Di balik retorika pembangunan dan promosi pariwisata yang sering mengangkat tema kesejahteraan perempuan, terselubung sebuah realitas pelanggaran hukum yang sistematis. Narasi ini sering tidak lebih dari sebuah instrumentalisasi, di mana perempuan direduksi menjadi objek pemasaran atau tenaga kerja dengan harga murah, mengabaikan status mereka sebagai subjek hukum penuh dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian internasional. Praktik ini tidak hanya mengikis rule of law, tetapi juga menciptakan kerentanan baru, khususnya di wilayah dengan tekanan militer atau konflik laten, di mana prinsip dasar hukum humaniter internasional untuk melindungi warga sipil sering dikorbankan demi kepentingan komersial.
CEDAW hingga Konflik: Ketika Norma Hukum Dilindas oleh Euphoria Pembangunan Destinasi
Analisis kritis terhadap dinamika pembangunan dan promosi pariwisata harus berangkat dari kerangka hukum yang mengikat. Negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan setiap kebijakan selaras dengan komitmen internasionalnya. Kenyataannya, euphoria pembangunan destinasi sering mengabaikan norma fundamental:
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), khususnya Pasal 14 mengenai perempuan pedesaan dan Pasal 11 tentang pekerjaan, sering dilanggar ketika proyek infrastruktur mengambil alih lahan produktif atau sumber daya tradisional perempuan tanpa konsultasi bermakna dan ganti rugi yang adil.
- Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM mewajibkan negara untuk melindungi dan korporasi untuk menghormati HAM. Dalam banyak kasus, perusahaan pengembang atau operator pariwisata gagal melakukan uji tuntas HAM, sementara negara lepas tangan dalam pengawasan.
- Hukum Humaniter Internasional, meski umum diasosiasikan dengan perang terbuka, prinsip-prinsipnya seperti pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil serta larangan penghancuran harta benda yang tidak diperlukan secara militer, memberikan lensa untuk mengkritisi 'pendudukan' ekonomi dan budaya di daerah yang dimiliterisasi untuk kepentingan pariwisata.
Uji Etis: Menilai Dampak Nyata di Tengah Retorika Pemberdayaan
Di titik ini, etika pembangunan dan promosi pariwisata dipertaruhkan. Pendekatan yang etis menuntut setiap klaim peningkatan kesejahteraan perempuan untuk lulus dari serangkaian uji normatif yang ketat, jauh melampaui angka kunjungan wisatawan atau jumlah lapangan kerja yang diciptakan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan antara lain mengenai Prinsip Tanpa Bahaya (Do No Harm): Apakah struktur ekonomi baru dari pariwisata justru memperburuk ketergantungan, meningkatkan risiko eksploitasi seksual, atau memutus akses perempuan terhadap sumber daya tradisional yang selama ini menjadi pilar keamanan ekonomi mereka? Klaim pembangunan untuk kesejahteraan harus mampu menjawab pertanyaan ini dengan transparansi dan bukti empiris, bukan hanya dengan kampanye promosi yang menarik.
Mengabaikan dimensi hukum dan etika dalam pembangunan dan promosi pariwisata bukan hanya melanggar komitmen internasional, tetapi juga merusak fondasi martabat hukum yang harus dijunjung tinggi dalam setiap interaksi sosial dan ekonomi. Aktivisme hukum harus bergerak melampaui kritik, menuju advokasi yang memastikan setiap proyek pariwisata yang mengatasnamakan kesejahteraan perempuan diuji dengan ketat berdasarkan konvensi internasional dan prinsip-prinsip etika yang universal. Pertanyaannya: apakah kita, sebagai komunitas hukum, akan membiarkan instrumentalisasi hak perempuan terus terjadi di bawah bendera pembangunan, atau kita akan mengambil posisi tegas untuk memulihkan martabat hukum dalam setiap narasi kesejahteraan?