Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pembahasan RUU Keamanan Nasional: Ancaman terhadap Ruang Sipil dan Due Process of Law?

RUU Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah mengandung ancaman serius terhadap due process dan kebebasan sipil melalui definisi ancaman yang kabur dan kewenangan diskresi luas bagi aparat. Draf ini mencerminkan kecenderungan etatisme yang menyempitkan konsep keamanan nasional menjadi keamanan rezim, mengabaikan prinsip keamanan manusia dan melanggar asas legalitas. Pembentukan hukum ini membutuhkan proses partisipatif yang mengedepankan check and balances untuk mencegah instrumen tersebut menjadi alat represi dan pembungkam demokrasi.

Pembahasan RUU Keamanan Nasional: Ancaman terhadap Ruang Sipil dan Due Process of Law?

Indonesia sedang menghadapi ujian martabat hukum yang serius dengan digulirkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Pemerintah mengajukan draf yang, jika disahkan tanpa perbaikan substansial, berpotensi menjadi instrumen pelemahan prinsip due process of law dan perampasan kebebasan sipil warga negara secara sistematis. Ketajaman analisis aktivis hukum mengungkap ancaman mendasar: penyempitan ruang demokratis yang dijamin konstitusi, digantikan oleh paradigma Keamanan Nasional yang berpihak pada etatisme dan meminggirkan prinsip kedaulatan rakyat. Ini bukan sekadar debat teknis legislatif, melainkan benturan antara dua konsepsi negara: yang melindungi manusia atau yang mengontrolnya.

Anatomi Ketidakpastian Hukum: Definisi Kabur dan Kewenangan Diskresi Mematikan

Inti problem filosofis RUU ini terletak pada konstruksi pasal-pasalnya yang sarat konsep hukum terbuka (open norm) berbahaya. Ketidakjelasan definisi ‘ancaman’ yang menjadi jantung pengaturan membuka pintu lebar-lebar bagi abuse of power dan kriminalisasi lawan politik atau kelompok kritis. Dalam perspektif etika perang dan keamanan kontemporer, konsep keamanan manusia (human security) menekankan perlindungan warga dari ancaman kronis seperti kelaparan, penyakit, dan represi, bukan semata-mata ancaman fisik eksternal. RUU ini gagal mengadopsi paradigma holistik itu, malah memutlakkan keamanan negara dalam arti sempit dan statis. Beberapa risiko konkret yang teridentifikasi mencakup:

  • Pelanggaran Prinsip Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege): Definisi operasional yang kabur bertentangan dengan asas kepastian hukum. Seseorang atau kelompok dapat dijerat tanpa mampu memprediksi dengan jelas apa yang dilarang.
  • Pelebaran Kewenangan Aparat tanpa Mekanisme Check and Balance yang Memadai: Pemberian kewenangan ekstraordinari untuk deteksi dini, pencegahan, dan penindakan sering kali tidak disertai pengawasan independen yang ketat oleh lembaga peradilan atau parlemen.
  • Penyingkiran Prinsip Proporsionalitas dalam Tindakan Keamanan: Konsep due process mensyaratkan bahwa setiap pembatasan hak harus proporsional demi tujuan yang sah. RUU ini cenderung mengabsahkan segala cara untuk tujuan keamanan yang didefinisikan sepihak.

Demokrasi dalam Cengkeraman: Dari Ketertiban Publik ke Kontrol Sosial

Perdebatan RUU ini merefleksikan ketegangan abadi antara keamanan dan kebebasan. Namun, narasi etatisme yang mendasarinya menggeser fokus dari penciptaan ketertiban yang inklusif ke pemeliharaan kontrol sosial yang represif. Dalam doktrin hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, pembatasan hak hanya boleh berdasarkan hukum dan perlu secara ketat untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral publik. RUU ini berisiko melampaui batasan-batasan itu dengan:Mengubah kritik dan disensus politik dari elemen vital demokrasi menjadi kategori tindak pidana keamanan. Potensi ini jelas mengerdilkan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum.

Proses pembahasan RUU itu sendiri sudah menjadi indikator masalah. Pembentukan hukum yang menyentuh inti hak asasi dan hubungan negara-warga sering kali elitis, didominasi narasi keamanan militeristik, dan minim partisipasi publik yang substantif. Ini bertolak belakang dengan prinsip partisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan prinsip inklusivitas dalam merumuskan kebijakan publik. Proses yang tidak partisipatif akan melahirkan produk hukum yang cacat legitimasi dan rentan disalahgunakan.

Lantas, ke manakah komitmen konstitusi kita akan berpaling? Apakah martabat hukum Indonesia akan dikorbankan di altar keamanan semu yang hanya melayani kepentingan kekuasaan jangka pendek, atau justru diperkuat dengan menempatkan perlindungan kebebasan sipil dan due process sebagai fondasi utama keamanan nasional yang sejati? Konsep keamanan yang mengabaikan hak-hak dasar rakyatnya pada akhirnya adalah konsep yang rapuh dan penuh kekerasan. Pertanyaan etis yang harus dijawab setiap perumus kebijakan adalah: apakah kita membangun hukum untuk melindungi manusia, atau justru membangun manusia untuk tunduk pada hukum yang represif?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: organisasi masyarakat sipil
Lokasi: Indonesia